Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nelayan Ini Diamankan Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo
Seorang Nelayan berinisial SN (27) harus berurusan dengan aparat Kepolisian
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang nelayan berinisial SN (27) harus berurusan dengan aparat Kepolisian, SN ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, anak yang masih  berusia 14 tahun ini dicabuli saat rumah korban dalam keadaan sepi.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. ketika dikonfirmasi ia mengtakan Polres Kubu Raya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial SN Ke Mapolres Kubu Raya pada hari selasa (20 September 2022).  

"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat (15 April 2022) lalu dimana kakak korban mendapatkan kiriman video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

“Laporan korban tersebut sudah kami terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 09 September 2022, berdasarkan laporan tersebut Unit PPA Polres Kubu Raya lakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” jelas Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya tersebut.

"Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Polres Kubu Raya dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban,” imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. menjelaskan atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini