Satgas Jaminan Produk Halal Sosialisasi dan Suvei Kepada PU Serta LPH Di Kalimantan Barat

Editor: Redaksi author photo
Satgas Jaminan Produk Halal Sosialisasi dan Suvei Kepada PU dan LPH Di Kalbar
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Satuan Tugas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi dan survei kepada para Pelaku Usaha (PU) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kegiatan dilaksanakan mulai dari tanggal 11 hingga 17 Juli 2022.

Survei lapangan perihal kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal, yang dilakukan Satgas JPH Kalbar bersama peneliti dari Litbang dan Tim BPJPH di gedung Kanwil Kementerian Agama Kalbar jalan Sutan Syahrir Pontianak.

Pertemuan Satgas JPH dipimpin langsung H. Kaharudin, S.Ag Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Kaharudin yang juga diberi tugas tambahan sebagai Ketua Satgas JPH Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu hadir juga Sekretaris Syakirin, S.H.I, M.AP. sementara dari Peneliti Litbang dan Tim BPJPH berdasarkan surat tugas nomor 3175/BD.II/Set.BD.II/H.M.00/07/2022 yaitu H. Rahmat Husein Andri Ansyah, M.Ag, Harian Benyamin, S.Pd, dan Abjan Halek.

Tim Peneliti Litbang dan Tim BPJPH melakukan audiensi sekaligus sosialisasi dan survei ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalbar yang berada di Kota Pontianak, dan LPH Sucopindo Kalbar yang terletak di jalan Adi Sucipto Kabupaten Kubu Raya.

Selanjutnya tim melakukan sosialisasi ke Pelaku Usaha (PU) Tofu, Aming Coffee, Rumah Makan dan Bubur Pedas Pak Ngah, Pengrajin Manisan Lidah Buaya, Dapur Si Kecik, dan Catring Makanan.

“Sosialisasi ke PU Ulam Singkil juga kami lakukan agar mereka segera mengurus serifikasi halal mengingat batas yang diamanatkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 batas akhir yaitu sampai 17 Oktober 2024 bahwa semua makanan dan minuman yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka setelah itu pasti ada penegakan dan untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut”, ujar Syakirin.

“Kegiatan sosialisasi ini dimulai kepada Pelaku Usaha disekitar kita atau usaha keluarga agar dihimbau untuk mengurus serifikasi halal karena ini sudah merupakan mandatori Undang-Undang,”, tegas pungkas Kaharudin. (D. Darmadi JA).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini