Nelayan Harapkan Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kepmen Nomor 31 Tahun 2021

Editor: Redaksi author photo
Atong, Salah Satu Peserta kegiatan Konsultasi Publik
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Dalam kegiatan Konsultasi Publik terkait dengan rancangan Perubahan Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan nomor 31 tahun 2021 mengenai Sangsi Administratif  di Bidang Perikanan Tangkap yang dilaksanakan di Hotel Mercure Jalan A Yani Pontianak pada hari Kamis (2 Juni 2022) lalu.

Dalam kegiatan Konsultasi Publik tersebut terungkap berbagai tanggapan dari masyarakat salah satunya dari pengusaha ikan di TPI Pontianak, Atong, Ia berharap pemerintah bisa mendengarkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan yang dialami.

“Harapan kami dengan adanya kunsultasi publik ini pemerintah bisalah mendengar aspirasi para pelaku usaha perikanan khusus bidang tangkap dan budi daya untuk saat ini di bidang perikanan tangkap itu sangat terpuruk dikarenakan faktor kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang luar biasa tingginya,”  ungkapnya

Atong mengatakan BBM mengalami kenaikan mencapai100 persen lebih dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu BBM kita di harga industri berkisar 6.000 sampai 8.000 paling mahal 10.000 tapi sekarang udah naik menjadi 17.000 hingga 18.000, sehingga membuat oprasional kami membekak,” ujarnya.

Di samping itu Atong juga mengeluhkan hasil tangkapan juga dari tahun ke tahun makin menurun sehingga untuk saat ini kapal ikan mereka banyak diistirahatkan karena kalau kapal dijalankan tidak sesuai dengan penghasilan.

“Maka dari itu kami memohon kepada Pemerintah Pusat untuk menunda segala peraturan yang membuat pelaku usaha perikanan itu tidak terpuruk salah satunya perikanan tangkap terukur terus kenaikan BNBP di PP 85 dan tentang besarnya denda yang harus dipirkan lagi,” harapnya. (yal/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini