JMSI Kaltim Gelar Seminar Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Kewajiban
itu tercantum pada Pasal 1 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002
tengang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Di dalam
Pasal 1 (4) UU itu disebutkan bahwa, "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Karena
perintah UU itulah, KPK menyambut baik inisiatif organisasi perusahaan pers
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ikut mengkampanyekan pemberantasan
korupsi di tanah air.
Demikian
disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana,
ketika menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema "Media dan
Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi" yang diselenggarakan Jaringan
Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Aston, Samarinda pada hari Rabu (29 Juni
2022).
Seminar
tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah JMSI Kaltim
oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah di
Bumi Etam seperti Ketua DPRD Kaltim Makmur HPK, Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Brigjen (Pol) Wisnu Andayana, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman,
Wakil Walikota Bontang Najirah, dan Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan
Hasdam, serta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.
Pembicara
dalam Seminar Nasional tersebut adalah Walikota Samarinda yang juga Ketua
Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo)
Andi Harun, dan Ketua Jurnalis Anti Hoax Kaltim Charles Siahaan.
Adapun Wawan
hadir mewakili Ketua KPK RI Firli Bahuri yang mendadak berhalangan hadir.
Dalam
pemaparannya, Wawan mengajak pengelola media dan wartawan menjaga integritas
dalam melawan korupsi.
Dia juga
mengimbau agar reportase media mengenai kegiatan KPK RI dilakukan secara
berimbang. Artinya, tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga
memberikan ruang yang cukup pada informasi-informasi seputar pendidikan dan
pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematik.
Peran serta
masyarakat, sambungnya, sangat diharapkan membantu pemberantas korupsi. Bila
hanya mengandalkan KPK dan upaya penindakan, pemberantasan korupai tidak akan
pernah selesai.
Wawan juga
menyampaikan sejumlah program Kedeputian yang dipimpinnya, seperti Desa
Antikorupsi, Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat/Komunitas, Kelas Pemuda/LSM
Antikorupsi, Keluarga Berintegritas (KERTAS), Insersi Pendidikan Antikorupsi
pada Kurikulum, dan Pembangunan Integritas Ekosistem Pendidikan, serta Pemberdaya
Jejaring Pendidikan.
"Integritas
adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma hukum
dan nilai yang berlaku," ujar Wawan.
Doktor Ilmu
Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini juga memperkenalkan
"jembatan keledai" Jumat Bersepeda Kakak yang merupakan singkatan
dari sembilan nilai anti korupsi, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani,
sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Wawan juga
berpesan agar media dan wartawan menghindarkan konflik kepentingan,
menginternalisasikan integritas dalam diri dan organisasi, tolak segala bentuk
gratifikasi, serta mencegah dan melaporkan peristiwa orupsi yang diketahui. [Sumber
: Jaringan Media Siber Indonesia].
Editor :
Heri