Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH |
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, Ia mengatakan setelah
menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap
melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya
kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4) dengan adanya dugaan tindak perkara pidana
pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit
Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP
Suyitno.
Kapolsek
Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, menjelaskan gelar perkara dilakukan
dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa
pengadu adalah pemilik arang yg dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas
kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – hal tersebut
dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut.
“Namun hasil
keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang
tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit
Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas
Kapolsek.
Saksi F
mengatakan lahan yang disewanya dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang
berada di Kalimantan Selatan dimana karyawannya bernama AH, pemilik arang
tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat
laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih
lanjut.
Sementara
itu menurut keterangan saksi lain atas nama W, Ia mengatakan bahwa tempurung kelapa
yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang
dibeli oleh F namun pembayarannya melalui A akan tetapi tidak diserahkan kepada
W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi
sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun
tidak ada jawaban.
Kapolsek
Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih
melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan
lebih lanjut.
"Sampai
berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas
kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu
pemilik CV. BORNEO EXSPOR memberikan keterangan dalam rangka intrograsi ke Polsek
Sui Kakap," tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH,. (tim
liputan).
Editor :
Heri