Terkait Aduan Kasus Pencurian Arang, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Kakap

Editor: Redaksi author photo
Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim  Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4)  dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno.

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik arang yg dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut.

“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Saksi F mengatakan lahan yang disewanya dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang berada di Kalimantan Selatan  dimana karyawannya bernama AH, pemilik arang tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih lanjut.

Sementara itu menurut keterangan saksi lain atas nama  W, Ia mengatakan  bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh F namun pembayarannya melalui A akan tetapi tidak diserahkan kepada W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun tidak ada jawaban.

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sampai berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV. BORNEO EXSPOR memberikan keterangan dalam rangka intrograsi ke Polsek Sui Kakap," tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH,. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini