Satresnarkoba Polres Kubu Raya Berikan Penyuluhan P4GN Kepada Siswa SMKN 1 Kuala Mandor B

Editor: Redaksi author photo
Satresnarkoba Polres Kubu Raya Berikan Penyuluhan P4GN
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Guna mencegah penyalahgunaan  narkoba dan peredaran gelap narkotika secara dini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan kegiatan penyuluhan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada seluruh siswa dan siswi SMKN 1 Kuala Mandor B Kaupaten Kubu Raya pada hari Selasa  (17 Mei 2022).

Pada kegiatan penyuluhan tersebut juga dihadiri Camat Kuala Mandor B, Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Mandor B, BNNK Kubu Raya, Kabid Diknes Kab. Kubu Raya, Tokoh Masyarakat Kuala Mandor B serta Para Siswa siswi SMKN I Kuala Mandor B.

Dalam penyampaianya Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Batman Pandia mengatakan bahwa ada sanksi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan Narkoba dibagi menjadi tiga bagian.

“Sesuai UUNo 35 Tahun 2009 Nakoba itu terdiri dari 3 bagian yaitu Narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan adiktif lainya berdasarkan hukum penanganannya serta pasal yang diterapkan diketentuan pidananya yaitu pasal 118 sampai dengan 148,” jelas AKP Batman Pandia.

AKP Batman Pandia mengatakan pasal 127 dikenakan sebagai penguna dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar rupiah, pengedar atau bandar dikenakan pasal 111, 112, 114, 115 ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda 1 milyar sampai 20 milyar rupiah dan mentransito dikenakan pasal 113 dan 115 ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah sedangkan produsen atau pengekspor narkoba dikenakan pasal 113 sampai dengan 115 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun penjara dengan denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah.

“Polres Kubu Raya Dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan selain melakukan pengungkapan kasus kami juga bersama intansi terkait juga melakukan sosialisasi serta himbauan baik kepada pelajar, masyarakat, serta komunitas-komunitas tentang bahaya narkoba guna menekan peredaran serta penguna narkoba dikalangan anak-anak dan orang dewasa,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya ini.

AKP Batman Pandia juga menjelaskan mekanisme penanganan jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 76 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimasa penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3 x 24 jam dan dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup atau lebih sebagaimana pasal 184 KUHP dapat dilakukan penahanan.

“Selama tahun 2020 kami Satresnarkoba Polres Kubu Raya sudah menangani 36 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan jumlah tersangka 48 orang dan ditahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 43 kasus dengan 49 orang tersanka artinya ada penambahan 7 kasus dala satu tahun dan semoga ditahun ini kita secara Bersama-sama bisa menekan peredaran dan penguna narkoba di kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya.

AKP Batman Pandia menjelaskan lagi bahwa dari hasil mapping Satresnarkoba Polres Kubu Raya peredaran narkotika dalam peredarannya di Kabupaten Kubu Raya di segala sektor baik dari darat maupun udara baik mengunakan jasa kurir maupun langsung kepada pengedar dan peredaranya hampir diseluruh kecamatan hingga ke desa yang ada di kabupaten Kubu Raya.

“Dengan semakin meluasnya peredaran tersebut tentunya kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” ujar AKP Batman Pandia.

Kasat Renarkoba Polres Kubu Raya, AKP Batman Pandia mengajak siswa-siswi SMKN 1 Kuala Mandor B untuk menjauhi bahaya Narkoba dan lakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkunganya masing-masing. (dodik).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini