![]() |
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Saat Berikan Jawaban Pandangan Fraksi |
Edi
mengatakan, upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama
tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,”
ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (06/04/2022).
Dalam waktu
dekat, lanjut Edi, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat dan
menerapkan Raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota
Pontianak. Kemudian sebelum disahkan, akan dilaksanakan uji publik.
“Tahun ini
bisa selesai. Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk
persetujuan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Ketua DPRD
Kota Pontianak, Sataruddin menambahkan, pihaknya menargetkan Raperda yang
diusulkan akan rampung menjadi Perda di bulan Mei mendatang. Disahkanya usulan
ini menurutnya memerlukan waktu yang tidak sedikit serta kajian yang matang.
“Serta perlu
diskusi yang panjang dengan para pemangku kepentingan, karena kita tidak ingin
Perda ini jadi asal-asalan dan tidak memiliki bobot. Yang pasti kita upayakan
untuk disesuaikan dengan kondisi nyata yang ada di lapangan,” pungkasnya. (tim
liputan).
Editor :
Heri