KALBARNEWES.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draft
peraturan KPU (PKPU) yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan
daftar pemilih, baik di dalam dan luar negeri. (6 November 2022).KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri Dan Luar Negeri
Anggota KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu tahapan pemutakhiran dan Penyusunan
Daftar Pemilihan Dalam Negeri dan Luar Negeri itu relatif serupa dan dilakukan
dalam kurun waktu bersamaan.
“Yang berubah pada saat ini adalah
kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar
pemilih dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU
ini,” kaya Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran
Data Pemilih Penyusunan Daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti di
pantau dari Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar
Pemilihan Tetap (DPT) tingkat nasional dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
“Kenapa PKPU pemutakhiran dan Penyusunan
Daftar Pemilihan Dalam Negeri dan Luar Negeri digabung? Salah satunya karena
penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka,”katanya.
Dia menambahkan alasan lain menggabungkan draf PKPU tersebut ialah
peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para stakeholder dan publik
memahami PKPU.
“Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran
Data Pemilih di Luar Negeri, maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah di
satukan,” menurutnya.
Selain itu, dia menyebutkan isu lain yang di lakukan penyesuaian di draf PKPU, yakni penyempurnaan
definisi, isu pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, serta penyediaan,
sinkronisasi, dan penyandingan data.
Selanjutnya, isu mengenai penyusunan bahan Pemutakhiran data pemilih,
pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan penetapan daftar pemilih,
pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan
sistem informasi. (Tim liputan)
Editor : Aan