KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri Dan Luar Negeri

Editor: Redaksi author photo

KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri Dan Luar Negeri
KALBARNEWES.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draft peraturan KPU (PKPU) yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam dan luar negeri. (6 November 2022).

Anggota KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu tahapan pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilihan Dalam Negeri dan Luar Negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.

“Yang berubah pada saat ini  adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar pemilih dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini,” kaya Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Penyusunan Daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti di pantau dari Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) tingkat nasional dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

“Kenapa PKPU  pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilihan Dalam Negeri dan Luar Negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka,”katanya.

Dia menambahkan alasan lain menggabungkan draf PKPU tersebut ialah peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para stakeholder dan publik memahami PKPU.

“Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri, maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah di satukan,” menurutnya.

Selain itu, dia menyebutkan isu lain yang di lakukan  penyesuaian di draf PKPU, yakni penyempurnaan definisi, isu pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, serta penyediaan, sinkronisasi, dan penyandingan data.

Selanjutnya, isu mengenai penyusunan bahan Pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan sistem informasi. (Tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini