Dugaan Korupsi Kades Girimukti Masih Tahap Penyelidikan Polisi, Ini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo
Dugaan Korupsi Kades Girimukti Masih Tahap Penyelidikan Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (CIMAHI) - Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), melaporkan  adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewangan anggaran APBD Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat Thn 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang di lakukan oleh mantan kades berinisial AS kepada Polres Cimahi.

Laporan Polisi dengan nomor 199/BP2 TIPIKOR-LAI/L/I-2022, tanggal 20 Januari 2022, tentang dugaan adanya kegiatan fiktif, serta adanya kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus P.G, SH ketika dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

“Dan laporan tersebut sampai hari ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian di Polres Cimahi,” jelas Agustinus P.G, SH.

Agustinus P.G, SH mengatakan pada tanggal 15 Maret 2022 dirinya memenuhi panggilan Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra, SH., MH dan diterima oleh Penyidik Pembantu Caesar S. Bastian. H.A untuk memberikan keterangan. 

“Kami sangat mengapresiasi pemanggilan tersebut untuk menarik keterangan-keterangan lainnya bahkan hingga saat ini kami masih mensuplai informasi dan data-data pendukung lainnya, Kami akan konsisten dan  akan terus mengawal serta mengawasi,pengembangan dari laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi di Desa Girimukti itu tersebut,” jelas Agustinus.

Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI) ini sedikit menyayangkan penanganan terkait dengan kasus ini terkesan lamban.

Di sisi lain Agustinus menambahkan hingga saat ini Mobil ambulance yang diperuntukan untuk kepentingan  warga Desa Girimukti, masih saja di pegang dan di pergunakan oleh mantan Kades  tersebut untuk kepentingan usaha pribadinya dan di parkir di halaman rumahnya. 

Seharusnya  dengan telah ditangkapnya Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berinisial JR dan MS Mantan Kades Cibogo oleh Krimsus Polda Jabar tahun 2021 yang telah merugikan  keuangan negara Rp. 50 miliar lebih, harus di jadikan epek jera oleh para Kades  yang lain. 

Bahwa hukum tidak akan ada  toleran kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan juga wewenang,serta harus di jadikan  bahan evaluasi serta perhatian Aparat Pengawasan Internal pemerintah (APIP)  khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi dan menindak lanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat. 

“Saya yakin penyidik dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Girimukti berinisial AS tersebut, yang sekarang sudah diberhentikan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, berdasarkan Keputusan No. 141.1/Kep.161-DPMD/2022 tentang Pemberhentian Kades Girimukti periode 2019-2025 tanggal 19 Januari 2022, karena telah  terbukti pulamelakukan kecurangan pada saat penghitungan suara berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” ungkap Agustinus.

Kuat dugaan  terkait dengan adanya kecurangan dalam perhitungan suara tersebut, adanya  keterlibatan aparat pemerintah dan KPPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan  penyidik dapat membongkar secara total dugaan korupsi di Desa Girimukti tersebut.

Ditambahkan juga, informasi, dokumen dan data-data pendukung seperti foto dan video, terang Agustinus, terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades AS, terkait dugaan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah diserahkan kepada pihak penyidik.

Diantaranya, pekerjaan pemeliharaan jalan yang dialihkan dan dijual pada pihak lain. Pekerjaan pemeliharaan monument atau gapura atau batas desa yang diduga anggarannya di mark up sekitar Rp. 24 juta, mangkraknya pekerjaan jalan di RW 07 sekitar Rp. 68 juta dan viralnya sebuah tambakan atau tanggul yang baru saja selesai sekitar satu minggu sudah jebol dan amblas diduga akibat kurangnya mutu material dengan anggaran sekitar Rp. 130 juta.

“Banyak warga yang geram, bahkan informasi yang kami terima berupa video, warga dan karang taruna melakukan protes di kantor Desa Girimukti, terkait anggaran Karang Taruna, Guru Ngaji dan Guru Paud yang belum dibayarkan oleh mantan kepala desa tersebut, Kami harap aparat penegak hukum peka atas apa yang terjadi di Desa Girimukti. Kami menduga tindakan mantan Kades sangat diluar batas. Bahkan informasi yang juga sudah saya berikan kepada penyidik,” tegasnya.

Agustinus menghimbau, warga Desa Girimukti untuk tidak takut dan lebih kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa, APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud para penyelenggarannya.

“Kami mengapresiasi atas kepercayaannya untuk menindaklanjuti laporan warga. Namun saya menghimbau kepada warga Girimukti, khususnya kaum milenial di Kabupaten Bandung Barat untuk berani dan kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa dan APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud kinerja Para Pejabatnya,” ujar Agustinus lagi

Pasalnya, hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar di Kabupaten Bandung Barat TA. 2020, hasilnya sangat memprihatinkan, banyak temuan penyelewengan anggaran yang terkesan tidak ada pengawasan.

“Jangan takut. Semua warga mempunyai hak bertanya, mengawasi dan melaporkan, itu amanah dan dilindungi oleh undang-undang, agar semua tepat sasaran,” pungkas Agustinus. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini