![]() |
Gubernur Kalbar Sambut Kunjungan Tim Badan Legislasi DPR RI |
Kedatangan rombongan tersebut disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama jajaran Forkopimda Prov Kalbar dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (11/04/2022).
Dilihat dari
jenisnya, terdapat 3 golongan minuman keras berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu
Golongan A memiliki kadar 1-5%, Golongan B dengan kadar etanol sebanyak 5-20%,
dan Golongan C memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi yaitu
20-45%.
"Saya mengusulkan agar Golongan C dilarang total. Untuk Golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan Golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya dijual di klub malam, tetapi kalau dijual di supermarket atau swalayan harus diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang," usul H. Sutarmidji.
Selain
usulan tersebut di atas, Gubernur menginginkan Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia turut dilibatkan dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang
Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Kemendagri harus dilibatkan dalam penyusunan UU ini, karena kedepannya akan dibuat Peraturan Daerah. Tapi, usul penjudulannya yaitu Peredaran, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," jelas H. Sutarmidji.
Gubernur
menghimbau untuk mengonsumsi minuman beralkohol secukupnya saja jika ada
kegiatan adat istiadat di daerah.
"Harus
ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat, lalu
perhatikan kadar alkoholnya. Jangan sampai mabuk agar tidak mengganggu
ketertiban umum," tambah H. Sutarmidji.
Pada
kesempatan yang sama, Ketua Tim Baleg DPR RI menyampaikan apresiasinya kepada
Gubernur Kalbar beserta jajaran yang telah memberikan berbagai masukan demi
terciptanya sinergitas dalam pembentukan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman
Beralkohol.
"Kami menyampaikan terima kasih karena banyak sekali mendapatkan masukan karena kami sangat membutuhkan masukan tersebut. Bila Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan, jangan sampai tersendat-sendat atau tidak bisa diterapkan dengan baik," ujar H. Adang Daradjatun.
Kunker Baleg
DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka melakukan studi banding
memperoleh masukan langsung dari daerah terhadap Rancangan Undang-Undang
Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Tugas
Baleg DPR RI untuk menyelesaikan Undang-Undang tersebut dengan menyesuaikan apa
saja saran dan masukan yang diperoleh dari lapangan. UU ininantinya akan
berdampak pada Peraturan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang merupakan
suatu rangkaian yang dapat dilaksanakan secara menyeluruh," tutup Ketua
Baleg DPR RI. (tim liputan.
Editor :
Heri