Akhirnya Herry Wirawan Pencabul 13 Muridnya Divonis Hukuman Mati |
Masyarakat
tampaknya bisa merasa puas usai majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
menyampaikan putusan banding terhadap predator seks Herry Wirawan ini.
“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut
Umum dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim PT
Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H.
Herri Swantoro, pada Senin (4 April 2022).
Pembacaan
vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Tinggi Bandung itu,
hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya
menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Sementara
itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP
jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal
193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis
Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal
76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan
ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Hakim
menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai
dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa
pun mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim
terhadap Herry Wirawan.
Jaksa
meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13
muridnya.
Banding
pun diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Kepala
Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan
kejahatan yang sangat serius dengan korban yang banyak serta dampak yang
ditimbulkan.
“Kejahatan
yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami
tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” kata Asep di
Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut
keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.
Asep
mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk
memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Herry Wirawan.
Mengingat,
kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan
majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
“Pada
intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada
prekursor kami sebelumnya,” ucapnya. ( Sumber : NKRIPost).
Editor : Hairul