Wagub, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H Menerima Audiensi LPK-RI Kalbar |
Hal tersebu t diampaikan Wagub Kalbar, H Ria Norsan saat menerima
audiensi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan
Barat (LPK-RI Kalbar), Marvil, beserta jajaran, di Ruang Kerja Wakil Gubernur
Kalimantan Barat, Senin (14/3/2022).
Usai
audiensi, Wakil Gubernur Kalimantan Barat menjelaskan kedatangan LPK-RI dalam
rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan keberadaan LPK-RI serta ingin
bersinergi dengan pemerintah daerah.
"LPK-RI
Kalbar saat ini juga belum melantik para pengurus beserta anggotanya. Rencananya
akan ada pelantikan Pengurus Provinsi Seluruh Kalimantan Barat," ungkap H.
Ria Norsan.
Wagub Kalbar
juga mengingatkan suatu organisasi harus menyiapkan dan memiliki badan hukum
serta terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat
agar keberadaan organisasi tersebut sah.
"Harapan
kita, LPK-RI Kalbar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang
memerlukan bantuan perlindungan dari permasalahan yang berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan masyarakat baik barang maupun jasa. Kemudian, barang-barang
yang sudah kadaluarsa di pasaran yang masih dijual, juga bisa ditampilkan.
Jadi, banyak hal yang harus mereka lakukan dalam perlindungan konsumen,"
jelas Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Sebagai
informasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional adalah lembaga independen non
pemerintah yang dibentuk secara sukarela dan mandiri berdasarkan amanat
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan
Pemerintah no.59/Tahun 2001. (tim liputan).
Editor :
Andar