Wagub Kalbar Harapkan Peran Aktif LPK-RI Untuk Mendampingi Masyarakat

Editor: Redaksi author photo
Wagub, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H Menerima Audiensi LPK-RI Kalbar
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., berharap Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat (LPK-RI Kalbar) bisa terus bekerja membantu masyarakat yang memerlukan bantuan perlindungan dari permasalahan.

Hal tersebu t diampaikan Wagub Kalbar, H Ria Norsan saat menerima audiensi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kalimantan Barat (LPK-RI Kalbar), Marvil, beserta jajaran, di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Senin (14/3/2022).

Usai audiensi, Wakil Gubernur Kalimantan Barat menjelaskan kedatangan LPK-RI dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan keberadaan LPK-RI serta ingin bersinergi dengan pemerintah daerah.

"LPK-RI Kalbar saat ini juga belum melantik para pengurus beserta anggotanya. Rencananya akan ada pelantikan Pengurus Provinsi Seluruh Kalimantan Barat," ungkap H. Ria Norsan.

Wagub Kalbar juga mengingatkan suatu organisasi harus menyiapkan dan memiliki badan hukum serta terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat agar keberadaan organisasi tersebut sah.

"Harapan kita, LPK-RI Kalbar dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan perlindungan dari permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat baik barang maupun jasa. Kemudian, barang-barang yang sudah kadaluarsa di pasaran yang masih dijual, juga bisa ditampilkan. Jadi, banyak hal yang harus mereka lakukan dalam perlindungan konsumen," jelas Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional adalah lembaga independen non pemerintah yang dibentuk secara sukarela dan mandiri berdasarkan amanat Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah no.59/Tahun 2001. (tim liputan).

Editor : Andar

Share:
Komentar

Berita Terkini