![]() |
Gubernur Kalbar, Sutarmidji Vicon Bersama Kemendagri |
Sekretaris
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Didi Sudiana, S.E., M.Si., menjelaskan
bahwa berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan Ketiga Tahun
2021/2022 tanggal 15 Februari 2022, telah mengesahkan 7 Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Provinsi, yakni RUU
tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Sulawesi Utara, RUU tentang
Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang
Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU
tentang Provinsi Kalimantan Timur.
"Pola
dan mekanisme dalam pembahasan 7 RUU yang merupakan inisiatif DPR RI ini
disepakati untuk melakukan perubahan mengganti Undang-Undang pada 3 materi
penguatan. Pertama, dasar hukum ada 7 Undang-Undang pembentukan provinsi yang
dibentuk pada masa berlakunya konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara pada
tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen. Kedua, cakupan
wilayah dan ibukota sebagai akibat dari pemekaran. Ketiga, mengakomodir
karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam mengamankan
filosofi Bhineka Tunggal Ika," papar Sesdirjen Otda.
Namun,
terdapat permasalahan yang berkaitan dengan klarifikasi tanggal pembentukan
Provinsi Kalimantan Barat. Dimana tanggal pembentukan Prov Kalbar berdasarkan
Undang-Undang adalah tanggal 1 Januari 1957, sedangkan Hari Ulang Tahunnya
tanggal 28 Januari. Hal serupa juga terjadi pada Provinsi Kalimantan Timur,
dimana tanggal pembentukan adalah 1 Januari 1957 dan Hari Ulang Tahun Provinsi
tanggal 9 Januari. Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara tidak ada perbedaan,
sehingga tidak ada permasalahan. Oleh sebab itu, Kemendagri memerlukan arahan
dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Pada
kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan mengacu kepada
pembentukan Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun
1956 tanggal 29 November 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Selatan, Timur, yang diundangkan tanggal 7 Desember 1956.
Provinsi
Kalimantan Barat telah menjadi provinsi yang otonom secara yuridis berdasarkan
UU No.25/1956. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
52/10/50 Tanggal 12 Desember 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tersebut
berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Januari 1957, selanjutnya pada tanggal
28 Januari 1957 DPRD Peralihan Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat berhasil
membentuk DPD Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat dengan pertimbangan
kelengkapan Kepemerintahan Kalimantan Barat yang dibentuk pada tanggal 28
Januari 1957 sehingga Provinsi Kalimantan Barat diperingati Hari Ulang Tahunnya
sejak 28 Januari.
H.
Sutarmidji kembali menegaskan bahwa Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat diambil dari tanggal penetapan kelengkapan Alat Pemerintahan
di Kalimantan Barat.
"Melihat
kondisi tersebut, maka kita menetapkan tanggal 28 Januari bukan tanggal 1
Januari. Ada kerancuan ketika Undang-Undang menetapkan tanggal 1 Januari 1957.
Untuk itu, perlu ada penegasan dari Kemendagri," pinta Gubernur.
Provinsi
Kalimantan Barat membutuhkan penegasan mengenai kesesuaian urutan kabupaten
atau kota yang ada di Kalbar. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 3
menyatakan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 2 kota, jika
dilihat berdasarkan urutan abjad untuk kabupaten. Tetapi, jika sebelumnya
mengacu kepada kode wilayah daerah, maka akan berubah, seperti Kabupaten
Sambas, dimana sebelumnya berada di urutan pertama, sedangkan berdasarkan Pasal
3, Kabupaten Sambas berada di urutan ke-9.
"Intinya,
kami menetapkan tanggal 28 Januari sebagai Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat. Kemudian, kami mempertanyakan konsekuensi urutan kabupaten
atau kota terhadap kode wilayah yang sudah berlaku sekarang," tegas
Gubernur Kalbar.
Menanggapi
penjelasan Gubernur Kalbar, Sedirjen Otda Kemendagri RI menegaskan walaupun
Undang-Undang tersebut nenetapkan tanggal 1 Januari 1957 merupakan pembentukan
Provinsi Kalimantan Barat, namun pelaksanaan Hari Ulang Tahun Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat tetap mengacu kepada Undang-Undang yang lama, yaitu
tanggal 28 Januari.
Selanjutnya,
nama kabupaten dan kota tidak berpengaruh terhadap kode wilayah tersebut.
Sehingga, kode wilayah tetap berlaku seperti yang lama. Sedangkan Undang-Undang
baru hanya mengikuti urutan abjad, sehingga tidak ada perubahan. (tim liputan).
Editor : Heri K