Usulkan Pagelaran Seni Di Rumah Radakng, Menparekraf RI Sampaikan Hal Ini

Editor: Redaksi author photo
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno Saat Di Rumah Radank Pontianak
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., yang didampingi Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengunjungi Rumah Radakng yang berlokasi di Komplek Perkampungan Budaya, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Rabu (09/03/2022).

Menparekraf RI menyempatkan diri untuk menaiki tangga utama Rumah Radakng untuk meninjau secara langsung rumah adat Suku Dayak yang memiliki ukuran panjang 138 meter dan tinggi 7 meter.

Usai kunjungan, Menparekraf RI mengatakan Rumah Radakng merupakan destinasi wisata berbasis budaya, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Rumah Radakng akan merasakan dan mendapatkan pengalaman, kenangan, sekaligus belajar tentang kebudayaan.

"Rumah Radakng dapat diusulkan menjadi tempat pagelaran dari berbagai event seni. Ini menambah atraksi pada daya tarik wisata. Kami mengajak seluruh masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat, serta wisatawan nusantara untuk  berkunjung ke Rumah Radakng. Mari, kita jaga dan lestarikan adat serta seni budaya khas Kalimantan Barat ke seluruh Indonesia," ajak H. Sandiaga Salahuddin Uno.

Budaya luhur yang ada di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat bisa dijadikan atraksi budaya yang dapat menarik kunjungan wisatawan, bahkan dari mancanegara.

Sebagai informasi, Rumah Radakng merupakan rumah panjang yang menjadi rumah adat bagi Suku Dayak yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan rumah adat terbesar yang ada di Indonesia dan menjadi sebuah landmark bagi kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa.

Rumah Radakng memiliki ukuran panjang 138 meter dengan tinggi 7 meter dan rumah radakng juga sebagai ikon baru Kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa. Rumah adat raksasa tersebut telah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 2013 silam.

Dalam peresmiannya tersebut disampaikan bahwa rumah adat yang menjadi kebanggaan Provinsi Kalimantan Barat bisa digunakan untuk pengembangan dan pelestarian adat istiadat serta sebagai ikon pariwisata di Kalimantan Barat.

Rumah adat ini mampu menampung 600 orang di ruang utamanya. Sementara untuk halamannya juga didesain cukup luas untuk digunakan berbagai aktivitas budaya lainnya. Rumah adat raksasa kebanggaan masyarakat Dayak ini terbuat dari kayu yang ukurannya sangat besar dan panjang, sangat megah, dan indah dipandang.

Dengan demikian, kehadiran Rumah Radakng memberikan arti positif bagi pengembangan pariwisata di Pontianak dan juga Kalimantan Barat secara umum. Pemanfaatannya bisa untuk kegiatan seni dan budaya yang tentunya akan menarik wisatawan untuk terus berkunjung. Nantinya akan disiapkan berbagai macam souvenir berupa miniatur rumah adat tersebut. (tim liputan).

Editor : Andar

Share:
Komentar

Berita Terkini