Tragis, Pemuda Di Kubu Raya Ini Tewas Dihakimi Massa Karena Diduga Curi Buah Mangga

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Nasib tragis menimpa seorang pemuda di Kabupaten Kubu Raya, Pemuda berinisal FIS (19) harus meregang nyawa usai dihakimi massa hanya gara-gara mencuri buah mangga.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K saat menyampaikan rilis peristiwa tersebut kepada sejumlah awak media di Mapolsek Sungai Raya Jalan Adisucipto Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada, Kamis (10/03/2022).

Kapolres Kubu Raya menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu (06/03) lalu sekira pukul 02:00 wib di jalan Menuju Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai RayaKabupaten Kubu Raya ketika korban berinisial FIS bersama temannya  berinisial DR yang berhenti karena hujan dan kemudian diduga mencuri mangga milik warga sekitar.

Perbuatan kedua pemuda ini diketahui penjaga malam di komplek Perumahan berinisial IS, Kemudian ia mendatangi FIS dan DR dan melihat satu di antaranya masih berada di atas pohon mangga.  

"IS langsung memanggil kawan-kawannya dan karna keterangan FR dan DR berbelit-belit kemudian dilakukan pemukulan," terang Kapolres.

AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan  ada beberapa orang yang kemudian menginterogasi kedua pemuda tersebut, namun ada 3 orang yang diamankan polisi karena diduga melakukan pemukulan hingga mengakibatkan FIS meninggal dunia.

Masing-masing berinisial IS, TW dan MD, ketiganya mengakui telah melakukan pemukulan karena merasa gerah dengan aksi pencurian yang dilakukan kedua pemuda tersebut.

Barang Bukti Yang Digunakan Pemukulan yang Mengakibatkan FIS Tewas
AKBP Jerrold HY Kumontoy menerangkan, atas peristiwa tersebut, FIS mengalami sejumlah luka dan mengakibatkannya meninggal dunia. Di mana hasil forensik menunjukkan, korban meninggal setelah mengalami luka di dahi sebelah kanan.

"Setelah dipukuli baru keduanya diserahkan kepada kepolisian," jelasnya lagi.

Melihat kondisi FIS tersebut kemudian Polisi membawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan dan pengobatan, awalnya tidak terlihat hal yang mencurigakan dan terlihat FIS dan telah dilakukan  pengobatan  oleh tenaga medis di Puskesmas Sungai Durian Kecamatam Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

Jerrold melanjutkan, tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek. Dan pada pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri.

"Saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan," jelas Jerrold.

Ditambahkan Jerrold atas kejadian tersebut,  pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

"Kasus ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Jerrold.

Salah satu tersangka pemukulan berinisal TW mengaku melakukan pemukulan karena kesal seringnya terjadi kehilangan  di sekitarnya, bahkan dirinya pernah harus mengganti terpal yang ketika itu di pakai acara di Masjidnya.

“Saya kesal karena sering kehilangan di tempat saya bahkan saya pernah harus mengganti terpal yang hilang senilai ratusan ribu karena hilang dicuri,” ujar TW kesal.

Sementara tersangka lain berinisial MD mengungkapkan  hal yang sama, sebenarnya tidak ada niat menganiaya hingga mengakibatkan korban meninggal tetapi karena seringnya  kehilangan  di sekitar rumah warga hal itu kemudian spontan dilakukan.

“Siapa yang tak geram dengan pencuri pak,” ujarnya.

Diakhir rilis tersebut Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy  menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk tetap menjaga Kamtibmas di wilayah masing- masing tetapi juga tidak main hakim sendiri.

“Apabila menemukan suatu tindak pidana jangan menghakimi pelaku dan apabila menemukan pelaku kejahatan segera melaporkan ke pihak berwajib atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Kapolres menambahkan terhadap ketiganya dikenakan persangkaan pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau 351(3) KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Muli/tim liputan).

Editor : Andar

Share:
Komentar

Berita Terkini