Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy |
Kapolres
Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K saat menyampaikan rilis peristiwa
tersebut kepada sejumlah awak media di Mapolsek Sungai Raya Jalan Adisucipto Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada, Kamis
(10/03/2022).
Kapolres
Kubu Raya menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada hari Minggu (06/03) lalu sekira
pukul 02:00 wib di jalan Menuju Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai
RayaKabupaten Kubu Raya ketika korban berinisial FIS bersama temannya berinisial DR yang berhenti karena hujan dan
kemudian diduga mencuri mangga milik warga sekitar.
Perbuatan kedua
pemuda ini diketahui penjaga malam di komplek Perumahan berinisial IS, Kemudian
ia mendatangi FIS dan DR dan melihat satu di antaranya masih berada di atas
pohon mangga.
"IS
langsung memanggil kawan-kawannya dan karna keterangan FR dan DR berbelit-belit
kemudian dilakukan pemukulan," terang Kapolres.
AKBP Jerrold
HY Kumontoy mengatakan ada beberapa
orang yang kemudian menginterogasi kedua pemuda tersebut, namun ada 3 orang
yang diamankan polisi karena diduga melakukan pemukulan hingga mengakibatkan
FIS meninggal dunia.
Masing-masing
berinisial IS, TW dan MD, ketiganya mengakui telah melakukan pemukulan karena
merasa gerah dengan aksi pencurian yang dilakukan kedua pemuda tersebut.
Barang Bukti Yang Digunakan Pemukulan yang Mengakibatkan FIS Tewas |
"Setelah
dipukuli baru keduanya diserahkan kepada kepolisian," jelasnya lagi.
Melihat kondisi FIS tersebut kemudian Polisi membawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan dan pengobatan, awalnya tidak terlihat hal yang mencurigakan dan terlihat FIS dan telah dilakukan pengobatan oleh tenaga medis di Puskesmas Sungai Durian Kecamatam Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Jerrold
melanjutkan, tepat pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas
Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek. Dan pada pukul
14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri.
"Saat
hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah
perjalanan," jelas Jerrold.
Ditambahkan
Jerrold atas kejadian tersebut, pihak
keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus
ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Jerrold.
Salah satu
tersangka pemukulan berinisal TW mengaku melakukan pemukulan karena kesal
seringnya terjadi kehilangan di
sekitarnya, bahkan dirinya pernah harus mengganti terpal yang ketika itu di
pakai acara di Masjidnya.
“Saya kesal
karena sering kehilangan di tempat saya bahkan saya pernah harus mengganti
terpal yang hilang senilai ratusan ribu karena hilang dicuri,” ujar TW kesal.
Sementara
tersangka lain berinisial MD mengungkapkan
hal yang sama, sebenarnya tidak ada niat menganiaya hingga mengakibatkan
korban meninggal tetapi karena seringnya
kehilangan di sekitar rumah warga
hal itu kemudian spontan dilakukan.
“Siapa yang
tak geram dengan pencuri pak,” ujarnya.
Diakhir
rilis tersebut Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu
Raya untuk tetap menjaga Kamtibmas di wilayah masing- masing tetapi juga tidak
main hakim sendiri.
“Apabila menemukan
suatu tindak pidana jangan menghakimi pelaku dan apabila menemukan pelaku
kejahatan segera melaporkan ke pihak berwajib atau Polsek terdekat,” tegasnya.
Kapolres
menambahkan terhadap ketiganya dikenakan persangkaan pidana pengeroyokan atau
penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau 351(3) KUHP Jo 55
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Muli/tim liputan).
Editor :
Andar