Mantan Camat Ini DiNyatakan Bersalah Dan Di Vonis 7 Tahun Penjara |
Putusan
terhadap terdakwa Riplan telah resmi divonis tujuh tahun penjara lebih ringan dari
tuntutan sebelumnya tujuh tahun enam bulan, hal tersebut disampaikan Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H, pada
hari Senin, (07/03/2022).
“Atas
perbuatannya mantan Camat Natal tersebut dijatuhi Vonis 7 Tahun penjara ini
lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 7 tahun 6 bulan,” ujar Yus Iman M. Harefa.
Yus juga
menambahkan saat ini terdakwa sudah divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 7
tahun 6 bulan dengan denda 250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, uang
pengganti Rp. 887.055.000, Subsidair 5 tahun jika tidak di bayar.
Yus Iman juga
mengatakan jika tuntutan yang sebelumnya diajukan 7 tahun 6 bulan ternyata
hanya disetujui 7 tahun turut disaksikan langsung oleh terdakwa Riplan bersama
kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti melalui zoom online.
"Jika
terdakwa tidak membayar kerugian negara sebesar Rp. 887.055.000 tersebut, maka
terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun kurungan," ujar
Yus Iman M. Harefa.
Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menegaskan denda kerugian negara sebesar
Rp. 887.055.000, jika terdakwa tidak mau bayar, maka vonis akan bertambah 5
tahun lagi, jika ditotal nanti menjadi 12 tahun penjara.
Sementara Majelis
Hakim meyakinkan jika terdakwa resmi bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1)
jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas
UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55
ayat (1) KUHP. (tim liputan).
Editor :
Heri K