Mantan Camat Ini Diputus Bersalah Dan Di Vonis 7 Tahun Penjara

Editor: Redaksi author photo
Mantan Camat Ini DiNyatakan Bersalah Dan Di Vonis 7 Tahun Penjara
KALBARNEWS.CO.ID (MANDAILING NATAL) - Mantan Camat Natal, Riplan, S.Sos resmi di vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negri Medan atas kasus pidana korupsi pengadaan dan pembelian Hady Talk (HT), serta Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan tanggap bencana alam, Pelatihan PKK Tahun 2019, dan pelatihan 3 pilar, Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 se- Kecamatan Natal.

Putusan terhadap terdakwa Riplan telah resmi divonis tujuh tahun penjara lebih ringan dari tuntutan sebelumnya tujuh tahun enam bulan, hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H, pada hari Senin, (07/03/2022).

“Atas perbuatannya mantan Camat Natal tersebut dijatuhi Vonis 7 Tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 7 tahun 6 bulan,” ujar Yus Iman M. Harefa.  

Yus juga menambahkan saat ini terdakwa sudah divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 7 tahun 6 bulan dengan denda 250.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp. 887.055.000, Subsidair 5 tahun jika tidak di bayar.

Yus Iman juga mengatakan jika tuntutan yang sebelumnya diajukan 7 tahun 6 bulan ternyata hanya disetujui 7 tahun turut disaksikan langsung oleh terdakwa Riplan bersama kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti melalui zoom online.

"Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara sebesar Rp. 887.055.000 tersebut, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun kurungan," ujar Yus Iman M. Harefa.  

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menegaskan denda kerugian negara sebesar Rp. 887.055.000, jika terdakwa tidak mau bayar, maka vonis akan bertambah 5 tahun lagi, jika ditotal nanti menjadi 12 tahun penjara.

Sementara Majelis Hakim meyakinkan jika terdakwa resmi bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (tim liputan).

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini