Polisi Tahan Dan Tetapkan HBS Beserta TR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Editor: Redaksi author photo
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman Saat Konfrensi Pers
KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG) – Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith dan TR pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian HBS sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 11 jam, HBS dan TR ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada hari Senin (3 Januari 2022).

 

Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman yang juga tim penyidik saat menggelar konferensi pers, Senin 3 Januari 2022 malam, Ia menjelaskan  usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Bahar Bin Smith dan TR yang juga ditetapkan tersangka langsung ditahan alias dijebloskan ke penjara.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Kombes Pol Arif Rachman.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

 

Penetapan Bahar dan TR sebagai tersangka merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang.

 

Kemudian juga polisi telah mengamankan barang bukti, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

 

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka,” katanya. (tim liputan).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini