Komisi III DPR-RI Sebut BNN RI Perlu Dukungan Anggaran Lebih Ideal

Editor: Redaksi author photo
Komisi III DPR-RI Sebut BNN RI Perlu Dukungan Anggaran Lebih Ideal
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Guna mendukung Kerja keras Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sangat diperlukan dukungan dari semua pihak, termasuk dari sisi anggaran.

Meski dengan dukungan anggaran yang minimal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Pada tahun 2021, anggaran BNN sebesar Rp 1,43 triliun sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,8 triliun namun kinerja BNN RI terus meningkat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dari kacamata sebagian besar anggota Komisi III DPR RI, anggaran tersebut dinilai minim mengingat tugas BNN begitu kompleks dari hulu ke hilir mulai dari mencegah hingga memberantas penyalahgunan dan peredaran narkotika. Selain itu, persoalan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas menjadi tantangan lainnya dalam perang melawan narkotika.

Saat Rapat Kerja antara BNN RI bersama dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (20/1), alokasi anggaran yang ideal sempat disinggung oleh sejumlah anggota dewan. Seperti disampaikan Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H.,M.Hum, anggota dewan dari Fraksi Golongan Karya, yang juga memimpin rapat hari ini, bahwa pemerintah harus serius untuk memberikan kelonggaran anggaran kepada BNN.

Menurut Adies, tanggung jawab yang diemban oleh BNN sangat besar sehingga harus didukung secara maksimal agar tidak ada istilah hidup segan mati tak mau. Ia mengungkapkan anggaran yang ideal untuk BNN minimal Rp 10 triliun.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Rudy Mas’ud, S.E.,M.E, dari Fraksi Golkar yang menilai anggaran BNN belum ideal. Ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah, ia cukup prihatin melihat keterbatasan yang dihadapi. Meskipun demikian ia memberikan apresiasi yang tinggi karena dengan anggaran yang tidak besar namun BNN bisa bersinar. (BK/Biro humas dan protokol BNN RI).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini