Seorang Pekerja Bangunan Menjadi Korban Penganiayaan |
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada
hari Minggu tanggal 26 Desember 2021, sekira pukul 10.00 wib, tindak Pidana
Penganiayaan tersebut tepatnya terjadi di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut disampaikan Paursubbag Humas
Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto kepada redaksi kalbarnews.co,id ketika
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/12/2021).
Dari keterangan saksi mata kejadian bermula
sekitar pukul 09.30 Wib salah satu pekerja yang bernama RD tiba-tiba didatangi RSW
dan menyampaikan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan rumah dan langsung
melakukan pengerusakan.
Kemudian RD langsung memanggil pemilik rumah SLM
dan menyampaikan apa yang dikatakan RSW dan telah melakukan pengerusakan rumah yang
sedang dibangun.
SLM kemudian mendatangi rumahnya RSW, namun RSW
kemudian mengambil parang yang telah disiapkan dan melakukan penyerangan
terhadap pekerja lain atas nama MS yang
saat itu sedang berkerja dirumah SLM dengan menggunakan sajam jenis parang
seleng menyerang pekerja yang sedang bekerja di rumah SLM.
“Akibat dari kejadian tersebut salah satu
pekerja MS mengalami luka di bagian kaki sebelah kiiri dibagain lutut dan
dibagian luka dibagian punggung sebelah kira sementara pekerja lain atas nama IS
mengalami luka di bagian jari sebelah kanan bagian telunjuk,” jelasnya.
Dari keterangan dihimpun peristiwa
tindak pidana pengiayaan tersebut terjadi disebabkan RSW melarang dilakukan
aktivitas pembangunan rumah yang dilakukan SLM dikarenakan RSW menganggap tanah
yang akan dibangun SLM merupakan tanah warisan yang dijual pamannya tanpa
sepengetahuannya RSW.
Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu
Dodik Yulianto menjelaskan saat ini korban penganiayaan telah dirujuk dan
dirawat di Puskesmas Sungai Durian, sementara pelaku dan barang bukti telah
diamankan Kepolisian dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (tim
liputan).
Editor : Aan