Kuasa Hukum, Gloria Sanen , SH Bersama 8 BPC HIPMI |
Musdalub HIPMI Kalbar dianggap
belum selesai karena pelaksanaan Musdalub memutuskan hasil Musdalub ketika
sidang pleno sedang di skorsing.
Musdalub
HIPMI Kalbar yang digelar pada Rabu (14/12) malam dinilai belum selesai, Sebab
belum ada perolehan suara yang menunjukan kemenangan bagi salah satu calom
Ketua Umum.
Hal ini terlihat dari hasil perolehan suara
yang draw atau seri. Dimana Muhammad Qadhafy dan Ghulam M Sharon samasama
meraih 21 – 21 suara dari total 42 suara.
Hal itu disampaikan Afriza Ketua BPC HIPMI
Kota Singkawang, Ia mengatakan kondisi itu tidak berubah ketika pemilihan sesi
kedua berlangsung.
Sementara hal yang sama disampaikan salah
satu pimpinan Sidang, Robby ia mengatakan bahwa pimpinan sidang juga menyalahi
aturan tentang kourom peserta dimana saat pemilihan kedua berlangsung telah
terjadi pemaksaan atas pelaksanaan sidang oleh pimpinan sidang, Meskipun
peserta yang hadir tidak sampai ¾ peserta.
“Padahal, dalam PO 03 maupun tatibnya jelas
menegaskan apabila jumlah peserta persidangan tidak mencapai ¾ dari total
peserta maka harus ditunda 1x24 jam,” ujar Robby.
Robby mengatakan seharusnya sidang dibuka
kembali Namun jika masih juga tidak
kourom maka ditunda 1 jam. Akan tetapi apabila sudah ditunda masih juga
tidak kourom, maka persidangan tetap dilanjutkan.
“Ketentuan perolehan suara dan jumlah kourom
peserta lazimnya juga diterapkan hampir seluruh organisasi parpol maupun non
parpol di Indonesia,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut dirinya sebagai salah satu anggota dari pimpinan sidang tetap
tidak mau menanda tangani Surat Keputusan (SK) maupun berita acara hasil Musdalub HIPMI Kalbar tersebut.
“Saya sudah telah menyampaikan hal tersebut
ke Ketua Pimpinan Sidang, Namun ternyata diabaikam ketentuan itu,” ujar Robby.
Ini sama saja telah membuka lubang hitam bagi
HIPMI Kalbar kedepannya karena telah mengajarkan kader-kader HIPMI sistem dan
mekanisme organisasi yang salah.
“Apalagi alasannya hanya agar tidak dikenai
biaya hotel ditambah lagi tim caretaker harus pulang ke Jakarta karena sudah
pesan tiket pesawat,” tambah Robby.
Ketua BPC HIPMI Kota Singkawang, Afriza
mengatakan ada pergantian surat mandat oleh BPC Kabupaten Landak pada saat
proses pemilihan sedang berlangsung dengan alasan salah satu anggotanya capek.
“Padahal ini tidak diperbolehkan Temuan kasus
laimnya adalah adanya pemalsuan tanda tangan Surat Mandat Sekretaris Umum BPC HIPMI
Kabupaten Sekadau yang mengakui tidak pernah
menandan tanganinya,” ujar Afriza.
Menyikapi
hal tersebut, Gloria Sanen, SH Sebagai Kuasa Hukum yang di tunjuk dan diberikan
kuasa akan mempelajari hal ini dan akan melakukan tindakan hukum yang nanti
akan dilakukan.
Gloria
Sanen, SH berharap dengan yang dilakukan ini akan membuat HIPMI Kalbar
melakukan segala sesuatu berdasarkan aturan organisasi yang benar dan tidak ada
hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. (tim liputan).
Editor : Aan