Mulai Februari 2022 JKP BPJS Ketenagakerjaan Akan Diluncurkan

Editor: Redaksi author photo
 JKP BPJS Ketenagakerjaan Akan Diluncurkan
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Melihat adanya pengurangan karyawan akibat pandemi Covid-19 Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan program terbaru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ramaadan Sayo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak , menjelaskan program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebenarnya merupakan bonus Pemerintah yang sudah menjadi peserta. Karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah memiliki empat program.

Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta BPJamsostek,” ungkapnya

Ramadan menjelaskan rencana pelaksanaan akan dilakukan pada Februari 2022. Dia pun berharap program ini bisa segera terealisasi.

“Tapi bisa saja berubah, bisa lebih cepat bahkan bisa terkendala juga , harapan kita di Februari 2022 sudah terealisasi,” ucapnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan JKP ini adalah mesti terlebih dahulu mengikuti tiga progam di BPJamsostek di antaranya JKK, JKM dan JHT, lalu terdaftar sebagai peserta di BPJS kesehatan, namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan Khusus BPJamsostek Pontianak, Yadi Hadrianto, menambahkan untuk tahun 2022 selain akan menjalankan program JKP, maka fokus BPJamsostek adalah untuk menyasar pekerja bukan penerima upah. 

“Karena saat ini jumlah pekerja bukan penerima upah yang tercover baru 4 persen di Kalbar atau sekitar 33.624 pekerja,” ungkap Yadi.

Menurutnya persyaratan untuk ketegori usia di bawah 65 tahun. Sementara untuk pekerja bukan penerima upah ini hanya diperlukan mengikuti dua program saja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program tersebut. Atau sekitar Rp 201.600 setahunnya. Namun, jika mereka ingin ikut program Jaminan Hari Tua hanya tinggal menambah iuran Rp 20.000. 

“Kita juga membuat kerjasama dengan PT Pos untuk memperluas kanal pembayaran, mengingat PT Pos ini ada di pelosok-pelosok sehingga membantu peserta dalam membayara iuran kepesertaan,”pungkasnya. (bian).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini