KPK Gelar Diklat Dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Di Kalimantan Utara |
Diklat ini
diikuti oleh Tenaga Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Pemprov Kalimantan
Utara dan merupakan diklat pertama yang berlangsung secara luring di masa
pandemi, Tarakan (3 Desember 2021).
Dalam acara
pembukaan, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi mengatakan
bahwa KPK terus melatih agen perubahan dari tenaga pendidikan baik guru, kepala
sekolah maupun pengawas sekolah sebagai penyulu antikorupsi.
“Kami
menilai tenaga pendidik punya peran strategis dalam pencegahan korupsi dan bisa
menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efisien
dan efektif,” jelas Dian.
Diklat calon
penyuluh antikorupsi yang diadakan di Tarakan, Kalimantan Utara ini berlangsung
sejak 26 November 2021 dan diikuti oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekoah tingkat SMA/SMK sebanyak 30 orang.
Sedangkan
Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi berlangsung pada 1-3 Desember 2021 dan diikuti
oleh 6 orang dari ASN Inspektorat Provinsi, BPSDM, dan Disdikbud Provinsi.
Kegiatan
Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi merupakan salah satu bentuk implementasi dari
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 47 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan
Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui
Diklat ini, KPK berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis yang
terdiri atas kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa
menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi, khususnya dapat
menjadi bekal untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi pada proses
selanjutnya.
Untuk
memastikan seluruh elemen bangsa memiliki kompetensi untuk melakukan pendidikan
antikorupsi secara efektif, KPK telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi
KPK (LSP KPK) sektor Antikorupsi pada tahun 2017 yang telah dilisensi oleh
BNSP, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.
Sejak tahun
2017, LSP KPK telah menyelenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi bagi
seluruh pemangku kepentingan antikorupsi sebagai salah satu bentuk pengembangan
kompetensi agar dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui
strategi edukasi.
Sampai
dengan November 2021, ada sekitar 2002 orang yang sudah tersertifikasi sebagai
Penyuluh Antikorupsi dari berbagai lintas profesi, organisasi, dan daerah, yang
tersebar di 34 Provinsi di Indonesia.
Untuk
memastikan keberlanjutan program, saat ini sudah terbentuk 40 Forum Penyuluh
Antikorupsi di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Kalimantan Utara sendiri saat
ini telah terbentuk forum penyuluh antikorupsi yang bernama IPAK Borneo.
Pasca
Sertifikasi, sudah banyak peserta yang dinyatakan kompeten sebagai penyuluh
antikorupsi bergerak melakukan kegiatan penyuluh antikorupsi di lingkungan, organisasi,
tempat kerjanya masing-masing, baik online maupun offline.
Untuk bergabung
dengan barisan penyuluh antikorupsi, KPK memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi seorang penyuluh antikorupsi
melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Jalur
Pengalaman (Rekognisi Masa Lampau-RPL). (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Aan