Kapolres Kubu Raya Pimpin Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Seorang Brigpol

Editor: Redaksi author photo

 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, SIK

KALBARNEWS.CO.ID  (KUBU RAYA) - Satu Orang Personel Polres Kubu Raya, Brigpol Awal Slamet Mulyanto diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K di halaman Mako Polres Kubu Raya jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (20/12/2021).


Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Kubu Raya mengatakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya tersebut setelah melalui proses yang panjang.


"Sesuai perintah dan arahan dari Bapak Kapolri bahwa semua jajaran dari Kapolda dan Kapolres untuk membina anggotanya, hari ini kami laksanakan hal itu ada satu personil yang PDTH karena melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), kasus Asusila," ungkap Kapolres AKBP Jerold HY Kumontoy.


Adapun Personel Polres Kubu Raya tersebut adalah Brigadir Polisi (Brigpol) Awal Slamet Mulyanto Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kubu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi dan telah menjalankan masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.


Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold HY Kumontoy mengatakan dalam rangka menjalankan perintah dan arahan Kapolri maka Polres Kubu Raya terus melakukan pembinaan personil agar tetap menjaga disiplin dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum maupun Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).


"Ada 15 perkara  yang sedang kami tangani hingga Desember 2021 ini, dan semua terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP)," jelasnya.


Kapolres berharap kedepanya semua anggota setiap melaksanakan tugas dan tanggungjawab harus berpedoman pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) tersebut.(ej).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini