Kondisi Korban Meninggal Dunia atas Nama Sri Sunarti (ist) |
Tindak pidana
pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial DY terjadi pada
hari Jumat tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 21.30 wib yang
mengakibatkan satu orang korban atas nama Sri Sunarti (61) yang merupakan Ibu
Tiri pelaku tewas di tempat sementara DS(41) yang merupakan adik pelaku alami
luka serius.
Peristiwa tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta
Pontianak AKP Indra AKP Indra Asrianto saat dikonfirmasi redaksi
kalbarnews.co.id, Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah
diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan intens.
Kronologis tindak
pidana pembunuhan dan penganiayaan berawal saat pelaku masuk kedalam kamar
korban atas nama DS yang pada saat itu
tiga orang anak korban sedang berada di dalam kamar.
Ketiga orang
tersebut SR, SF dan SRS, kemudian pelaku DJ memegang tangan anak korban atas
nama SF dan mengajak tidur bersama atau
berhubungan.
Namun pada
saat itu SF langsung mendorong pelaku dan langsung mengunci kamar. Setelah
beberapa saat Kemudian terdengar suara teriakan yang menurut pendengaran SF
suara itu adalah penghuni kos dan terdengar teriakan semakin keras.
Kemudian SF
membuka pintu kamar dan melihat ibunya DS sedang terbaring diruang tengah
ditusuk oleh pelaku, Sesaat kemudian SF mencoba menolong ibunya untuk masuk
kedalam kamar yang dimana pada saat itu juga Pelaku mengejar Sri Sunarti ke
luar rumah dan menganiaya yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kemudian
datang saksi atas nama Aldy Muardi yang merupakan keponakan dari korban DS yang
pada saat itu datang dan memberikan pertolongan kepada Sri Sunarti yang sedang
tergeletak di jalan depan rumah.
Kemudian Aldy
Muardi bersama warga sekitar mencari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan
melaporkanya ke aparat kepolisian.
“Berdasarkan
laporan dari masyarakat Personil Jatanras Polresta Pontianak beserta Personil
dari Polsek Selatan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan
terduga pelaku ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut,” jelas
Kasat Reskrim Polresta, AKP Indra AKP Indra Asrianto.
Kasat
Reskrim Polresta, AKP Indra AKP Indra Asrianto menjelaskan pelaku diamankan
beserta barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 helai baju dan 1 helai kerudung
berwarna kuning.
AKP Indra AKP Indra Asrianto
mengatakan dari hasil introgasi kepada
pelaku, Ia mengaku spontanitas melakukan Penganiayaan dan pembunuhan agar dapat
dengan bebas melakukan pemerkosaan kepada salah satu anak korban yang merupakan
keponakan pelaku.
“Antara
pelaku dan korban DS yang mengalami luka berat merupakan saudara tiri pelaku sementara
Korban meninggal dunia atas nama Sri
Sunarti merupakan ibu tiri pelaku dan kedua korban tinggal serumah dengan
pelaku,” pungkas AKP Indra AKP Indra Asrianto. (ej).
Editor : Aan