KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual
terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas
mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan
mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas
Hal ini
ditegaskan Menag usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam
(PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon beberapa waktu lalu.
Langkah
pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.
“Saya sudah
memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah
seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran
serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Menag.
“Kasus ini sangat
tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan
agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.
Langkah
kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam
penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku
khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan
itu merupakan fenomena gunung es.
“Kita mau
selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita
bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam,
tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,”
ungkap prihatin Menag.
“Proses
investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya
melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,”
lanjutnya.
Ketiga,
Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional
lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya
pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.
“Jadi tidak
boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas.
Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi
petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi
izin,” ungkapnya.
“Saya sudah
minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag.**[Sumber :
Jaringan Media Siber Indonesia].
Editor : Aan