Sepasang Suami Istri Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Editor: Redaksi author photo
Sepasang Suami Istri Ini Ditangkap Polisi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Sepasang Suami Istri berinisial AW (24) dan HG (30) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota, warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ini ditangkap pada Minggu (28/11/2021).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H., Ia menjelaskan bahwa pasnagsan suami istri berinisial AW (24) dan HG (30) diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur", ungkap Kasatresnarkoba Joko.

Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG. 

"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau.", ungkap Joko.

Selain  mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis  sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut. [tim liputan]

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini