Foto Penumpamg Pesawat Domestik Jawa-Bali (*) |
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali,
perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,”
kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (01/11/2021).
Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi
mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes
Antigen.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai
dengan usulan bapak Mendagri,” ucapnya.
Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh
pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik
di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah
berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021,
Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4
SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.
(tim liputan).
Editor : Aan