Wakil Ketua KPK Ajak Civitas Akademika Untan Dukung Pemberantasan Korupsi

Editor: Redaksi author photo
Wakil Ketua KPK Ajak Civitas Akademika Untan Dukung Pemberantasan Korupsi
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak sivitas akademika memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. 18 tahun keberadaan KPK, katanya, membutuhkan dukungan segenap pihak untuk dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi masih terjadi secara masif. Masyarakat Indonesia juga masih banyak yang miskin karena penyebabnya tingkat korupsi yang tinggi,” ujar Alex dalam kuliah umum di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat  (22 Oktober 2021).

Salah satu strategi pemberantasan korupsi yang KPK lakukan yaitu edukasi dan kampanye antikorupsi. Untuk pendidikan dasar dan menengah, ujarnya, KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Sebelumnya, sambungnya, juga sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

“Untuk pendidikan dasar dan menengah, KPK minta pemda tingkat II mengeluarkan peraturan daerah terkait pendidikan antikorupsi. Begitupun dengan pemda tingkat I atau dengan Gubernur. Kami juga sudah minta untuk diterbitkan peraturan terkait pendidikan antikorupsi untuk tingkat SMA atau setaranya,” terang Alex.

KPK, kata Alex, terus memonitor perkembangan penerbitan regulasi dan implementasinya di lapangan. Tujuannya, agar masyarakat khususnya di tingkat sekolah menerima pendidikan nilai-nilai integritas dan kejujuran sejak dini. Selain itu, Alex juga menekankan hal tersebut bukan saja menjadi tugas sekolah, tapi penting memulai pendidikan antikorupsi sejak di rumah.

Menurut Alex, ada yang kurang di dalam konsep pendidikan dasar yang diimplementasikan selama ini. Dia mengambil contoh negara-negara yang relatif baik tingkat pendidikannya seperti Irlandia, Singapura, Jepang, menurutnya, lebih konsen memberikan pendidikan karakter lebih banyak di awal masa sekolah.

“(Seperti) kejujuran, ketertiban, kedisiplinan. Menurut survey, ternyata kunci keberhasilan seseorang itu kejujuran, kerja keras dan disiplin,” kata Alex.

Di hadapan lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dekan, dan tenaga pengajar Untan yang mengikuti baik secara daring maupun luring, Alex juga meminta untuk menumbuhkan semangat transparansi dan akuntabilitas agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik di lingkungan kampus.

“Kita ciptakan lingkungan di mana mahasiswa berani bersuara menyampaikan apa yang ia rasakan tidak benar. Harus kita hargai dan buka ruang itu. Tidak perlu kita gampang marah,” pinta Alex.

Alex menyebutkan mahasiswa dan generasi muda sangat berpotensi untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Misalnya menjadi anggota DPR atau DPRD karena syarat umur minimal 21 tahun, untuk menjadi Bupati dan Walikota 25 tahun, dan untuk menjadi Gubernur 30 tahun.

“Kalau mahasiswa aktif di lingkungan sosial, aktif berkontribusi terhadap perbaikan lingkungan, masyarakat mempercayai dan mendorong menjadi anggota dewan, ya maju saja,” dorong Alex.

Sementara itu, Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko menyampaikan bahwa tema kuliah umum “Pembangunan Budaya Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi” merupakan tema yang sangat relevan dan perlu diangkat mengingat dampak korupsi bagi suatu negara.

“Korupsi tidak hanya berpengaruh atau berdampak secara finansial namun juga pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, politik dan budaya. Hingga saat ini Indonesia berupaya untuk memberantas praktik korupsi yang masih menjerat berbagai kalangan lapisan masyarakat dan dilakukan secara sistemik,” ujar Wiko.

Salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi, lanjutnya, adalah dengan melahirkan generasi yang bersih dari korupsi. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan.

“Institusi pendidikan sudah seharusnya menjadi poros utama untuk mengembangkan budaya hukum antikorupsi. Dalam hal ini pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi,” jelas Wiko.

Atas latar pemikiran tersebut, ujar Wiko, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti No.33 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.

“KPK sebagai lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi, sudah saatnya menjadi partner utama bagi perguruan tinggi dalam implementasi pendidikan antikorupsi,” tutup Wiko. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini