Pengamat Hukum Kalimantan Barat Dr. Hermansyah |
Kinerja Bea
Cukai yang belum berhasil menangkap tersangka yang masih bebas beraktivitas itu
pun dipertanyakan Pengamat Hukum Kalimantan Barat Dr. Hermansyah. Ia merasa
aneh melihat kinerja Bea Cukai yang cenderung melakukan pembiaran terhadap
pelaku yang sudah buron selama enam bulan tersebut.
"Mengapa
pelaku sampai sekarang tidak ketemu? Wajar saya sebagai pengamat mempertanyakan
hal itu mengingat pada saat penangkapan itu kapalnya ada gak? Kan ada kan?
Pastinya ada nahkodanya kan? Nahkoda membawa barang itu pastinya juga
dilengkapi dengan izin-izin angkutan semuanya. Jadi, pemilik rotan itu sudah
diketahui dari dokumen-dokumen awalnya. Apalagi ini 100 ton kan bukan barang
yang sedikit. Sebenarnya ini aneh," kata Hermansyah saat dijumpai di salah
satu kedai kopi di Pontianak, Kamis (30/9/2021).
Menurut
Hermansyah, menangkap satu orang tersangka seperti Haji Tani bukanlah perkara
sulit asalkan Bea Cukai mau berkoordinasi dengan pihak lain. Sebab kata dia,
aparat negara sudah punya pengalaman melakukan penangkapan terhadap pelaku yang
tindakan kejahatannya jauh lebih besar. Negara, lanjut Hermansyah, juga
memiliki segala alat yang siap mendukung penangkapan tersangka.
"Kalaulah
(pelaku) melarikan diri, aparat yang menangkap ini dia cepat melakukan
koordinasi dengan lembaga-lembaga yang ada. Baik dengan kepolisian dan
sebagainya kan harus koordinasi. Saya pikir negara tidak sulitlah menangkap
orang sekelas ini. Kalau dia ke luar negeri, kita punya hubungan diplomatik
dengan mereka (negara tetangga) sana. Mudah kok imigrasi keluar masuk bener gak
orang ini ke mana tujuannya. Kan mudah. Dengan teknologi sekarang ini
sebenarnya tidak sulit-sulit benarlah," tuturnya.
Ketua
Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura itu pun lantas
meragukan komitmen Bea Cukai dalam menangkap pelaku penyelundupan rotan ilegal
tersebut. Ia menduga, Bea Cukai bukannya tidak mampu, melainkan memang tidak
mau menangkap tersangka.
"Kalau
memang pelakunya sudah diketahui, kemudian alamatnya juga sudah diketahui
dengan pasti, maka sejatinya tidak ada alasan kemudian si pelaku ini tidak
ditangkap. Harusnya ditangkap, dimintai pertangungjawaban pidana. Tinggal
persoalannya political will, kemauan politik para aparat penegak hukum. Mau gak
negakkan hukum? Kalau mau, mudah. Kalau gak, ya sulit atau dibikin sulit,"
pungkasnya.
Untuk
diketahui, pada 21 Maret 2021 lalu, Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Direktorat
Penindakan dan Penyidikan, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun
(PSO TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor hasil sumber daya
alam berupa rotan batangan sebanyak 100 ton yang hendak dikirim ke Malaysia.
Rotan yang dimuat pada kapal KLM Buana Utama itu digagalkan di perairan Tanjung
Datu, Kalimantan Barat sekitar pukul 01.30 WIB. (tim liputan).
Editor :
Taufik