Pasangan MJ dan WA Ditangkap Polisi Di Jalan Trans Kalimantan |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Sepasang Sejoli berinisial MJ (50) dan WA (38) diduga pengedar Narkoba berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya pada saat pasangan ini sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di jalan Trans Kalimantan KM 18 Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
MJ (50) dan
WA (38) ditangkap Polisi disaat keduannya sedang berboncengan mengunakan sepeda
motor dari arah Ngabang menuju Kota Pontianak pada hari Selasa (26/10/2021)
sore 16.00 wib.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu B Pandia ,S.IP ,M.A.P,
Ia menjelaskan penangkapan kedua pasangan sejoli tersebut berdasarkan informasi
yang diterima dari masyarakat yang mana kedua pasangan sejoli tersebut
merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu.
“Berdasarkan
laporan warga tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian
penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu B Pandia.
Berdasarkan serangkaian
penyelidikan diketahui keduanya berangkat dari Ngabang untuk mengambil narkoba
jenis sabu untuk dibawa dan diedarkan di wilayah Pontianak.
“Tim opsnal
kami yang telah mengetahui pelaku dan jenis kendaraan yang digunakan kemudian melakukan
pengintaian di jalan Trans Kalimantan KM 18 Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya,” ujar Iptu B Pandia.
Iptu B Pandia
mengatakan setelah menunggu target yang telah diketahui identitasnya sekitar
jam 15.00 wib keduanya melintas dan tepat di jalan trans Kalimantan di KM 18
target dihentikan oleh tim opsnal lakukan pengeledahan terhadap keduannya dan
kemudian didapat satu kantong plastik klip transparan yang di dalamnya berisi
empat kantong plastik klip transparan yang masing-masing kantongnya berisi
serbuk kristal diduga nakotika jenis sabu.
“Dari
terduga pengedar berinisial WA ditemukan empat kantong plastik klip transparan
yang masing-masing kantongnya berisi serbuk kristal diduga nakotika jenis sabu di
saku switer warna pink sebelah kanan yang digunakan oleh WA, kemudian tersangka
dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,”
pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu B Pandia. (Sumber : Humas
Polres Kubu Raya).
Editor : Aan