Gubernur Kalbar, H Sutarmidji Bersama Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti |
Dukungan itu
disampaikan Sutarmidji saat memberikan sambutan di Focus Group Discussion (FGD)
dengan tema 'Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan
Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan' yang diselenggarakan
di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021).
Menurut
Sutarmidji, tema ini amat menarik untuk untuk dikaji oleh kalangan akademisi.
Hanya ada satu persoalan yang menimbulkan ketakutan yakni wacana Presiden tiga
periode.
"Kalau
saja wacana itu tidak digulirkan, saya kira Amandemen ke-5 Konstitusi ini akan
menyempurnakan proses demokrasi di Indonesia," kata Sutarmidji.
Ia pun
mendukung penuh agar peran DPD RI terus diperkuat. Sebab, kata dia, DPD RI
memiliki legitimasi yang jelas dari rakyat dengan jumlah yang mencapai jutaan
suara.
"Fraksi
terbesar di MPR itu adalah DPD RI. Maka, kalau kita bicara pencalonan Presiden,
harus diberikan keterwakilan itu. Saya mendukung kalau DPD RI diberi hak untuk
mencalonkan atau mengusung satu paket Capres-Cawapres," tegas Sutarmidji.
Dikatakannya,
banyaknya jumlah partai politik juga tak terlalu baik untuk pertumbuhan
demokrasi di negara kita.
"Jumlah
DPD RI itu 24 persen, yang artinya melewati ambang batas dan seharusnya bisa
mencalonkan Presiden," kata dia.
Sutarmidji
berterimakasih kegiatan yang merupakan kerja sama DPD RI, IAIN Pontianak dan
Perkumpulan Merah Putih itu diselenggarakan di Pontianak.
"Saya
berharap dari kegiatan ini lahir pemikiran demokrasi yang lebih baik dalam
berbangsa dan bernegara di Republik yang kita cintai ini," tutur dia.
Wakil Rektor
II IAIN Pontianak, Saifuddin Herlambang, berharap kegiatan ini dapat membuka
wawasan dan berdampak positif bagi mahasiswanya dalam berkontribusi terhadap
pembangunan bangsa ke depan.
"Kami
memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan khasanah berpikir mahasiswa kami.
Melalui kegiatan ini, kami harapkan mahasiswa kami akan memiliki peran dan
andil yang besar dalam membangun bangsa ke depan," ujarnya.
Ketua
Panitia Pelaksana FGD, Sukiryanto, menjelaskan pada acara ini dihadirkan
sejumlah narasumber berkompeten yang datang dari Aceh, Lampung dan Kalimantan
sendiri.
"Kami
ingin melihat reaksi masyarakat mengenai wacana Amandemen ke-5 Konstitusi ini.
Nanti akan dikupas oleh narasumber. Diharapkan kita mendapatkan persepektif
atau opini, sehingga menjadi penting ke depan ada pemahaman dari berbagai sudut
pandang, sehingga gap komunikasi dapat diperkecil," ujar dia.
Ketua DPD
RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika sudah seharusnya DPD RI
menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden independen
atau non partai. Dorongan itulah yang membuat DPD RI menggagas Amandemen ke-5
Konstitusi.
“Amandemen
yang kita gulirkan merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan
hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres. Kenapa
disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif,
hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah
kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” kata LaNyalla.
Dulu, lanjut
LaNyalla, sebelum Amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta
Utusan Golongan.
Artinya,
baik DPR maupun unsur Utusan Daerah dan Utusan Golongan sama-sama memiliki hak
mengajukan calon. DPD RI lahir melalui Amandemen perubahan ketiga, menggantikan
Utusan Daerah.
Maka,
hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak
dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres.
“Anggota DPD
dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD
sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat.
Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah
rasional,” papar LaNyalla.
LaNyalla juga
mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis
pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon
presiden tidak harus kader partai.
“Studi ini
harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen
responden tersebut,” ucap dia.
Pada
kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Fachrul
Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Andi Muhammad Ihsan (Sulsel),
Erlinawati Nasir dan Sukiryanto (Kalbar).
Hadir pula
sejumlah perwakilan universitas di Kalimantan Barat di antaranya IKIP PGRI
Pontianak, Universitas Tanjungpura, IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas,
Bupati Sambas, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda dan sejumlah tamu undangan
lainnya.(ttim liputan).
Editor : Aan