KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Maraknya keluhan jeratan pinjaman online (Pinjol) yang meneror korbanya
dengan berbagai cara, membuat prihati semua pihak dan ditindaklanjuti dengan
gerak cepat aparat kepolisan, demikian pula Polda Kalbar.Dit Reskrimum Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjaman Online Di Pontianak
Sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi, sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi kalbarnews.co.id, Sabtu (16/10/2021).
"Polda Kalbar bertindak cepat merespons keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang dijalankan fintech ilegal," jelas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Luthfie mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat terkait pinjaman on line yang marak juga di Kalimantan Barat, dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang dialkukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalbar.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," jelasnya.
Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.
"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.
Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa
22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah
modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie. (tim liputan).
Editor : Aan