![]() |
AS Tersangka Kasus Harimau Aceh bersama Barang Bukti |
Balai Gakkum
KLHK Wilayah Sumatera menangkap AS, 13 Agustus 2021, di Jalan Burung, Desa
Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, NAD dan
mengamankan barang bukti 3 lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan 9 kg
sisik trenggiling.
AS, yang
bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kec. Lawe Alas. Kab. Aceh Tenggara.
Prov. Aceh, akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d
Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5
tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Balai Gakkum
KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk
menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke
pengadilan.
Penyidik
Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak
lain dalam kasus ini. Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang
adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara.
Selanjutnya
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi,
baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim
menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya. (rls/Tim
liputan).
Editor : Aan