Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian |
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus
Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Kastorius Sinaga, Ia mengatakan Kemendagri
sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di
seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, memerintahkan jajaran eselon 1.
“Utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keudangan Daerah, M
Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548
pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit
pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di Daerah,” kata
Kastorius, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja
Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito
di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
“Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana
Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini
diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insenti f nakes
daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,”
jelasnya.
Namun kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang
datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak
Daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana
penyebaran covid 19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan
oleh Kepala Daerah.
“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah
salah satu “front liner” penanganan Covid -19 di daerah,” ucapnya.
Karena itu, pada Senin (30/8/2021), Mendagri Tito Karnavian
telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan
Walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26
Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupti dan Walikota yang belum membayarkan
Innakesdanya,” tegas Kastorius.
Berikut 10 daftar kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri :
1.
Wali kota Padang, Prov Sumatera Barat
2.
Bupati Nabire, Prov Papua
3.
Wali kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4.
Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5.
Wali kota Pontianak, Kalimantan Barat,
6.
Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7.
Bupati Gianyar, Prov Bali
8.
Wali kota Langsa, Prov Aceh
9.
Wali kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Prov
Kalimantan Timur
Kastorius mengungkapkan, dalam surat teguran yang ditembuskan ke
Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera
membayarkan innakesda.
“Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber
belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran
Innakesda tidak terhambat,” tutupnya. (Sumber : NKRI.Post/tim liputan).
Editor : Aan