![]() |
Warga Keluhkan Penangkaran Sarang Walet Ditengah Pemukiman |
Karena
keberadaan bangunan tersebut sangat meresahkan dan mengganggu akibat adanya
polusi suara serta kotoran burung yang mencemari lingkungan, sehingga warga
meminta penangkaran tersebut harus ditutup.
Ketika
dikonfirmasi tentang hal tersebut, Haji Ramlan selaku Ketua RT setempat pun
mengakui jika sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah walet
yang sudah beroperasi sejak 1 tahun terakhir, terlebih kini rumah walet
tersebut sudah semakin besar, Selasa (31/08/2021).
H
Ramlan juga mengatakan dirinya sebagai Ketua RT tidak pernah dimintai izin
tentang pembangunan penangkaran sarang burung walet itu, dirinya hanya tahu
bahwa pemilik rumah sedang merenovasi rumahnya untuk dihuni.
Haji
ramlan menambahkan jika warga sudah banyak mengadukan keberadaan rumah walet
tersebut kepadanya.
"Warga
pun meminta usaha rumah walet tersebut harus di gusur agar tidak meresahkan dan
menganggu warga setempat," Pungkasnya.
Lebih
lanjut H Ramlan mengatakan warga juga telah melayangkan surat keberatan kepada
Pemerintah Desa, serta Instansi terkait tentang keberatan serta keinginan warga
penertiban bangunan yang meresahkan warga.
Berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 tahun/2009 BAB 3 Pasal 3 Ayat Dua yang berbunyi usaha budidaya burung walet, dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk dengan memperhatikan aspek kesehatan manusia dan kelestarian fungsi llingkungan hidup yang berjarak 2 kilo meter dari wilayah pemukiman.
Adanya penangkaran burung walet yang berdiri di lingkungan Komplek Mekar
Sari Pelangi Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya tentu saja melanggar peraturan Bupati Kubu Raya tersebut. (bian).
Editor : Aan