Warga Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur Keluhkan Penangkaran Sarang Walet Ditengah Pemukiman

Editor: Redaksi author photo
Warga Keluhkan Penangkaran Sarang Walet Ditengah Pemukiman
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Warga Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengeluhkan keberadaan penangkaran sarang burung walet berada di tengah lingkungan perumahan warga, selain dibisingkan dengan suara juga warga mengeluhkan polusi akibat adanya sarang burung walet tersebut.

Karena keberadaan bangunan tersebut sangat meresahkan dan mengganggu akibat adanya polusi suara serta kotoran burung yang mencemari lingkungan, sehingga warga meminta penangkaran tersebut harus ditutup.

Ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut, Haji Ramlan selaku Ketua RT setempat pun mengakui jika sejumlah warga merasa keberatan dengan keberadaan rumah walet yang sudah beroperasi sejak 1 tahun terakhir, terlebih kini rumah walet tersebut sudah semakin besar, Selasa (31/08/2021).

H Ramlan juga mengatakan dirinya sebagai Ketua RT tidak pernah dimintai izin tentang pembangunan penangkaran sarang burung walet itu, dirinya hanya tahu bahwa pemilik rumah sedang merenovasi rumahnya untuk dihuni.

"Dengan adanya bangunan tersebut sangat meresahkan dan mengganggu akibat adanya polusi suara, serta kotoran burung yang mencemari lingkungan," Kata Haji Ramli.

Haji ramlan menambahkan jika warga sudah banyak mengadukan keberadaan rumah walet tersebut kepadanya.

"Warga pun meminta usaha rumah walet tersebut harus di gusur agar tidak meresahkan dan menganggu warga setempat," Pungkasnya.

Lebih lanjut H Ramlan mengatakan warga juga telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Desa, serta Instansi terkait tentang keberatan serta keinginan warga penertiban bangunan yang meresahkan warga.

Berdasarkan peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 tahun/2009 BAB 3 Pasal 3 Ayat Dua yang berbunyi usaha budidaya burung walet, dilakukan di luar lokasi pemukiman penduduk dengan memperhatikan aspek kesehatan manusia dan kelestarian fungsi llingkungan hidup yang berjarak 2 kilo meter dari wilayah pemukiman.

Adanya penangkaran burung walet yang berdiri di lingkungan Komplek Mekar Sari Pelangi Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya tentu saja melanggar peraturan Bupati Kubu Raya tersebut. (bian).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini