KLHK Tangkap Pemodal Beserta 2 Alat Berat Perambah Suaka Margasatwa |
KALBARNEWS.CO.ID (RIAU) - Tim Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, dan TNI, pada 25 Agustus 2021, menahan pelaku perambah Suaka Margasatwa berinisial SBB yang merupakan penyewa dua alat berat, Tr dan Po pekerja yang ditangkap saat sedang membuka lahan seluas 200 ha di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, untuk dijadikan kebun sawit.
Tim juga
menyita dua alat berat yang digunakan ketiga orang yang ditangkap tim gabungan
sedang melakukan kegiatang perambahan lokasi yang akan dijadikan lokasi
perkebunan sawit.
Hal itu
disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK melalui
Press Realese yand diterima redaksi kalbarnews, Minggu (29 Agustus 2021).
“Operasi ini
adalah upaya menyelamatkan sumber daya alam di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa
Giam Siak Kecil termasuk ekosistem gambut dan habitat harimau sumatera. Kami
akan terus berupaya menyelamatkan sumber daya alam melalui operasi-operasi
terarah,” kata Sustyo Iriyono.
“Para
perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang
No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan
ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar,” tegasnya.
Operasi
diawali adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan
menggunakan alat berat dari Tim BBKSDA Riau. BBKSDA Riau sudah memberikan
peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus
berlangsung. Selanjutnya, Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan menahan 3
orang perambah itu. (tim liputan).
Editor : Aan