KLHK Tangkap Pemodal Beserta 2 Alat Berat Perambah Suaka Margasatwa

Editor: Redaksi author photo
KLHK Tangkap Pemodal Beserta 2 Alat Berat Perambah Suaka Margasatwa

KALBARNEWS.CO.ID (RIAU) - Tim Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, dan TNI, pada 25 Agustus 2021, menahan pelaku perambah Suaka Margasatwa berinisial SBB yang merupakan penyewa dua alat berat, Tr dan Po pekerja yang ditangkap  saat sedang membuka lahan seluas 200 ha di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, untuk dijadikan kebun sawit.

Tim juga menyita dua alat berat yang digunakan ketiga orang yang ditangkap tim gabungan sedang melakukan kegiatang perambahan lokasi yang akan dijadikan lokasi perkebunan sawit.

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK melalui Press Realese yand diterima redaksi kalbarnews, Minggu (29 Agustus 2021).

“Operasi ini adalah upaya menyelamatkan sumber daya alam di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil termasuk ekosistem gambut dan habitat harimau sumatera. Kami akan terus berupaya menyelamatkan sumber daya alam melalui operasi-operasi terarah,” kata Sustyo Iriyono.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK menjelaskan, ketiga perambah dan alat berat diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sumatera. PPNS Gakkum KLHK akan melanjutkan penyidikan.

“Para perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar,” tegasnya.

Operasi diawali adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan menggunakan alat berat dari Tim BBKSDA Riau. BBKSDA Riau sudah memberikan peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus berlangsung. Selanjutnya, Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan menahan 3 orang perambah itu. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini