Inaker Laporkan PT PMM Ke Presiden Jokowi Dan Polda Babel |
KALBARNEWS.CO.ID (PANGKALPINANG) - Perseteruan antara LSM Indonesia Bekerja (Inaker) dan PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait pengiriman zircon ke Kalimantan, belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
PT. PPM
Sendiri melalui kuasa hukum, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada PD
Inaker Bangka pada akhir Juli 2021 lalu. Tak hanya PD Inaker Babel, sebanyak 12
media online serta satu orang anggota DPRD Provinsi Babel dari komisi III pun
ikut disomasi oleh PT. PMM. Terakhir, seorang netizen pada platform facebook
telah dilaporkan PT. PMM atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Seolah ingin
memberikan respon atas somasi dari PT. PMM Jumat (13/8/2021) siang, PD Inaker
Bangka bersama beberapa pengacara mendatangi Polda Babel. NGO yang berdiri pada
1 September 2016 tersebut secara resmi menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu)
atas dugaan PT. PMM telah melanggar Pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020, soal
asal usul barang berupa mineral ikutan yang dikirim ke Kalimantan tersebut. Tak
hanya Lapdu ke Mapolda Babel, PD Inaker bahkan juga menembuskan laporannya ke
Presiden RI Joko Widodo.
Ketua PD
Inaker Babel, Leonardo dan pengurus, didampingi 2 orang lawyer yakni Bahtiar,
SH dan Mardi Gunawan, SH dari Kantor Hukum Adystia Sunggara mendatangi Polda
Babel. Kedatangan Ketua Inaker dan penasehat hukum mereka dengan membawa berkas
pendukung dan membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polda Babel yang ditujukan
kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.
Terpantau
wartawan, Lapdu tersebut telah resmi diterima oleh petugas SPKT Polda Babel
pada Jumat sore. Bahtiar, SH, salah seorang pengacara Inaker mengatakan materi
Lapdu yang mereka sampaikan terkait dugaan pelanggaran pasal 161 UU Minerba No
3 tahun 2020.
"Saya
Bahtiar, SH dan rekan saya Mardi Gunawan, SH dari kantor Adystia Sunggara
mendampingi Ketua Inaker Bangka Leonardo membuat laporan pengaduan kepada
Kapolda Babel terkait PT. PMM, soal penambangan Zirkon yang diduga melanggar
pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020, yang menyatakan setiap orang menampung,
memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan
dan penjualan mineral atau Batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR,
SIPB di pasal 535 Huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,"
terang Bahtiar kepada sejumlah wartawan pada Jumat sore di depan gedung SPKT
Polda Babel, usai menyampaikan Lapdu.
Dalam
kesempatan yang sama, Ketua Inaker Bangka, Leonardo mengatakan laporan
pengaduan ke Polda Babel ini adalah bentuk konsistensi PD Inaker Bangka yang
sebelumya telah dipersilahkan Gubernur Babel dan Dirut PT. PMM untuk membuat
laporan resmi jika dirasa ada dugaan penyimpangan terkait aktivitas penambang
dan pengiriman mineral Zircon PT. PMM ke Kalimantan pada medio Juli lalu.
"Selanjutnya,
kami dari pihak Inaker mempercayakan penuh laporan pengaduan tersebut untuk
diproses oleh pihak Polda Babel. Sampai saat ini Inaker terus konsisten untuk
membuktikan apa yang menjadi dugaan kami soal adanya dugaan penyimpangan dari
aktifitas produksi yang dilakukan oleh PT. PMM. Barusan laporan pengaduan kami
telah diterima oleh Polda Babel, ini saya tunjukan tanda terima, dan ini
laporan ini juga kami tujukan langsung ke Kapolda Babel. Kami percaya Pak
Kapolda dan jajaran akan segera menindak lanjuti laporan kami pada hari ini,
dengan monitor penuh oleh pihak Kuasa Hukum kami," jelas Leonardo, S.Pd.
Tak hanya
kepada Kapolda Babel, laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU Minerba
No 3 tahun 2020 tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI. Dalam kesempatan
tersebut, Leonardo memastikan bahwa Inaker telah mengirimkan laporan resmi
permasalahan Zirkon dan mineral ikutan ini Ke Presiden RI, Joko Widodo, dengan
lampiran 41 bukti investigasi yang telah ditembuskan ke 15 instansi pemerintah
dan penegak hukum.
"Ini
(laporan pengaduan) hanya langkah awal kami saja. Untuk diketahui sebelumnya kami sudah mengirimkan laporan
resmi ke Presiden RI dan tembusan ke 15 instansi antara lain Kementerian ESDM,
Kementerian Maritim dan Investasi, kementerian Perdagangan, DPR RI bahkan KPK. Berkas
laporan pengaduan ini kami layangkan pada tanggal 7 Agustus 2021 lalu. Laporan
pengaduan resmi ini menyertakan berkas berisi 41 item temuan kami di lapangan
terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan PT. PMM. Dan semua laporan
pengaduan tersebut kita pastikan sudah sampai ke semua pihak baik di pusat
maupun di daerah, termasuk yang terakhir ini laporan pengaduan ke Kapolda
Babel," jelas Leonardo, didampingi para pengacaranya.
"Dan
terkait langkah ini, Pengurus Pusat Inaker sedang mengawal laporan di Pusat.
Harapan kita mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tim yang turun ke Babel
mengungkap dugaan penyimpangan yang kami adukan atas aktivitas PT. PMM,"
timpalnya.
terkait
langkah hukum yang diambil ini, Leonardo menjelaskan bahwa pihak Inaker Bangka
telah menggandeng 3 Kantor Hukum di Babel. yakni Kantor Hukum Adystia Sunggara,
kantor Hukum Iwan Prahara, dan Kantor Hukum Turky dan Partner di Sungailiat.
"Dari
kantor Adistia Sunggara ada 8 kuasa hukum. Kemudian ditambah dari Kantor Turki
dan Partner dan Iwan Prahara, kira-kira ada 16 orang advocat dengan pembagian
tugas hukum masing-masing untuk mengawal. Nanti langkah hukum selanjutnya dari
setiap kuasa hukum kita akan kita kabari kepada kawan-kawan wartawan,"
tutup Leonardo.
Terpisah,
Direktur PT. PMM Edi Sunanta saat dikonfirmasi mengaku tidak perlu berkomentar
soal Laporan PD Inaker terhadap perusahaanya. Namun Edi Sunanta mengaku percaya
akan ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Masa
kita mau melarang orang ngelapor. Makanya tidak perlu ada tanggapan dari saya.
Karena negara hukum ini kita harus percaya kepada aparat penegak hukum untuk
menegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edi.
Pihak Polda
babel sendiri hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi
terkait laporan pengaduan ini.*(rel-tim liputan).
Editor : Aan