Implementasi P4GN Dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba.
Program
ini dinilai sangat penting bagi stakeholders, sebagai pedoman untuk mengambil
perannya masing-masing secara kolaboratif dalam rangka mencegah dan memberantas
narkoba. Oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu
program yang disebut dengan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).
Hal
tersebut disampaikan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Richard Nainggolan,
Ia mengatakan peta indikator di dalam IKOTAN dari 5 variabel utama yang menjadi
pedoman untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program
Ikotan pada suatu kabupaten dan kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan
masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum.
“Dengan
adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di kota/kabupaten tersebut
sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap
sama sekali terhadap permasalahan narkoba. Kami berharap peran serta dari
komponen masyarakat di lingkungan swasta, pemerintah, pendidikan dan juga
lingkungan masyarakat untuk berperan serta dalam meningkatkan pengetahuan
maupun meningkatkan ketanggapan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
Richard
Nainggolan menambahkan program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh
stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi
sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan Nakorba,
dan adapun yang menjadi tujuan utama dari program di IKOTAN ini adalah untuk
meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten kota dalam menghadapi ancaman narkoba
dengan memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah tersebut.
Sedangkan
dalam hal ketahanan masyarakat diantaranya adalah adanya kesadaran masyarakat
akan hukum narkotika, adanya tokoh masyarakat dan agama yang mendukung upaya
P4GN dan adanya partisipasi lingkungan pendidikan terkait P4GN dengan
indikatornya adalah adanya regulasi terkait P4GN, adanya Satgas atau Penggiat
P4GN dan adanya kegiatan P4GN secara Mandiri di lingkungan pendidikan tesebut.
“Para
pemangku kepentingan mengimplementasikan dokumen perencanaan yang telah disusun
sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan. Sinergisitas antara OPD dan
instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan implementasi KOTAN dikoordinasikan
oleh BNNP dan/atau BNNK/Kota,” pungkas Direktur PSM.
Selanjutnya,
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Direktorat Peran Serta Masyarakat BNN,
Wildah D.J., M.Si., dalam materi Perhitungan Indeks dan Monev Kabupaten dan Kota
Tanggap Ancaman Narkoba menjelaskan bahwa berdasar hitungan kuantitatif, maka
didapat 5 kategori ketanggapan: (I) Tidak Tanggap (00,00 – 25,00); (II) Cukup
Tanggap (25,01 – 50,00); (III) Tanggap (50,01 – 75,00) ; dan (IV) Sangat
Tanggap (75,01 – 100,00). Adapun nilai indeks ini bukan hanya hasil kerja dari
BNN, tapi juga mencakup instansi lainnya seperti Polri, Kejaksaan dan Pemda.
Tentu
dengan adanya perhitungan indeks tersebut ada beberapa hal yang ingin dicapai,
antara lain konsistensi dan korelasi kegiatan KOTAN dengan implementasi
kegiatan KOTAN, kuantitas dan kualitas kegiatan KOTAN, dan Pemahaman dan
ketanggapan pemangku kepentingan terhadap 5 variabel dalam implementasi KOTAN.
“Pemantauan
dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan
pelaksanaan program KOTAN. Tentu yang kita harapkan dari semua ini adalah
adanya pemahaman dan ketanggapan dari pemangku kepentingan dalam program ini,
ketika suatu wilayah tidak tanggap tentunya mempengaruhi citra dari pemimpin
wilayah tersebut dan pasti akan ada sanksi sosial yang diterima,” pungkasnya.
(FNY/Biro Humas dan Protokol BNN RI).
Editor
: Aan