KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Pengurus Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat menyampaikan pengumumam meniadakan salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 esok.
Hal disampaikan
Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin, Drs H Sy Kamaruzaman, M.Si didampingi beberapa
pengurus lainya karena, Sya Kamaruzaman mengatakan hal itu dikarenakan Kota
Pontianak masih dalam status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Keputusan
ini dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah malam
takbiran salat Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 hijriah dan
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam
penyampaian pengumuman peniadaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah tersebut
Pengurus Yayasan Masjid Raya Mujahidin menghimbau masyarakat untuk melaksanakan
sholat Ied Hari Raya Idul Adha di kediaman masing-masing bersama keluarga. (tim liputan).
Editor :
Aan