Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Orang Asing tidak bisa lagi sembarangan masuk ke Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.
Perluasan
ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang
Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tesrsbut
disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam keterangan pers yang
dsampaikan di Jakarta pada Rabu (21/7/2021).
Dalam
peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang
sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional
tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Dengan
demikian, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang sebagai bagian
dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak
bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan
pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka
menekan penyebaran Pandemi Covid-19," jelas Yassona.
Dalam
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah
Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal
Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin
Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak
alat angkut yang datang dengan alat angkutnya..
Adapun
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020
Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain,
Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam
Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait
untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Permenkumham
Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama
Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak
lepas dari kesepakatan dengan Kemlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26
Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemlu dan Kemhub," jelasnya.
Menkumham
menjelaskan Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga
dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan
yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak
masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.
“Adapun
orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu
mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan
fungsi penanganan Covid-19," pungkas Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
(tim liputan).
Editoar
: Taufik