Melanggar Aturan PPKM Warkop Aming Podomoro Ditutup Paksa Selama Sepekan

Editor: Redaksi author photo
WK Aming Podomoro Tetap Ramai Di Masa PPKM Darurat (*ist) 

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Seperti diketahui Kota Pontianak saat in I adalah daerah katagoroi Zona Merah Covid-19, oleh karena itu Pemkot Pontianak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan pembatasan kegiatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Aktivitas warga hanya diperkenankan hingga pukul 20.00. Sejumlah penyekatan ruas jalan juga dilakukan, untuk mengurangi aktivitas warga. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus corona di Kota Pontianak.

Namun ketika Satgas COVID-19, Satgas mendapati warkop Aming Podomoro masih beroperasi, padahal ketika itu sudah pukul 20.30 WIB.

Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Di pimpin langsung Kapolresta, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo melakukan penindakan, dengan mendata dan menjatuhkan sanksi berupa penyegelan selama sepekan.

“Tadi malam kita melaksanakan penertiban, karena pada 1 Juli kita sudah tegakkan instruksi Wali Kota Pontianak dengan wilayah zona merah. Pada Jumat malam saya ke Kafe A, di Podomoro, ketemu manager harian, sudah saya sampaikan, bahwa aturan saat ini status zona merah pukul 20.00 WIB, pusat perbelanjaan maupun pelaku usaha wajib untuk menutup kegiatannya,” jelas Leo Joko, saat ditemui wartawan, Senin, 5 Juli 2021.

Namun pada pukul 20.35 WIB, Aming Coffee ini masih terpantau ramai, sehingga pihaknya langsung melakukan penertiban dan peringatan kepada warung kopi tersebut. Leo mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas untuk menutup tempat usaha tersebut selama 7 hari.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, tampak geram, ketika mendapati Warkop Aming Podomoro masih terpantau ramai di atas jam 20.00 WIB, Minggu, 4 Juli 2021

“Kami koordinasi dengan Satpol PP, kami tegakkan aturan. Kalau menertibkan terus, kami akan capek. Kami berikan peringatan, dan tadi malam membandel. Kami berikan tindakan tegas, sanksi administrasi, yaitu penutupan tempat usahanya. Kalau dari Kasatpol PP, ini ditutup 7 hari,” ungkapnya.

Leo mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa warung kopi yang membandel atau tidak taat aturan, namun beberapa warung kopi seperti di Jalan Gajamada dan Reformasi sudah terpantau tertib.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengimbau, kepada masyarakat, maupun pemilik usaha, untuk disiplin dalam pemberlakukan PPKM mikro di Kota Pontianak ini, hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini