Aksi Warga Desa Pasak Sungai Ambawang Tolak Aktifitas PT Pinang Witmas Abadi

Editor: Redaksi author photo

Aksi Warga Desa Pasak Tolak Aktifitas PT Pinang Witmas Abadi

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Sejumlah Masyarakat Desa Pasak melakukan aksi menolak atas penggarapan lahan milik warga yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Perusahaan kebun kelapa sawit PT Pinang Witmas Abadi (PWA) Istat Lingga, Rabu (07 Juli 2021). 

Masyarakat yang berasal dari dusun Buntar dan Dusun parit Sulawesi Desa Pasak menolak atas penggarapan lahan milik warga yang dilakukan oleh perusahaan tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dusun Buntar, Mislan Ia mengatakan sebagai salah satu pemilik lahan yang tiba-tiba di garap oleh Perusahaan sawit tersebut, dirinya tidak pernah merasa memasukkan lahannya sebagai lahan plasma tetapi tiba-tiba telah digarap oleh Perusahaan.

Hal yang sama disampaikan Mudi yang juga Ketua RT setempat sekaligus ahli waris tanah Alh Gunah dirinya juga tidak merasa ikut dalam plasma perusahaan sawit yang saat ini menggarap lahan diwilayahnya.

Tokoh Pemuda Desa Pasak, Agus Budiawan menyayangkan tindakan perusahaan sawit PT Pinang Witmas Abadi (PWA) Istat Lingga yang melakukan kegiatan diatas lahan warga tanpa ada sosialisasi atau pemebritahuan terlebih dahulu sehingga membuat keresahan dilingkungan desa Pasak.

“Beberapa waktu ini warga Desa Pasak merasa resah atas aktifitas perusahaan yang tiba-tiba melakukan kegiatan diatas lahan warga sehingga kemudian warga melakukan aksi mencari kejelasan terkait hal tersebut,” ungkap Agus.

Agus mengatakan Warga melakukan aksi Penolakan atas apa yang telah di lakukan oleh pihak PT Pinang Witmas Abadi (PWA) yang dengan seenak melakukan penggarapan lahan milik warga kampung tersebut. Sehingga kemudian banyak warga yang tidak terima atas perlakuan itu dan mereka pun turun ke lahan tersebut dengan melakukan aksi demo atas penolakan. 

Agus mengatakan akibat dari aktifitas perusahaan tersebut akses jalan di dua dusun tersebut mengalami kerusakan, hal ini yang juga memicu kemarahan warga setempat.

Dari pihak PT Pinang Witmas Abadi (PWA) Istat Lingga menyampaikan bahwa jalan poros yang di lewati oleh alat milik perusahaan tersebut sudah masuk daftar HGU penggarapan. 

“Sangat disayangkan pihak PT PWA atas kejadian ini bahwa hal tersebut dilakukan tanpa menggunakan prosedur yang ada, berdasarkan dokumen surat kepemilikan warga lahan tersebut sudah sejak tahun 1974 lahan tersebut sudah jelas merupakan hak kepemilikan kami," ujarnya.

Mislan selaku Dusun setempat berserta warga yang ikut turun aksi mengecam keras tindakan yang di lakukan oleh pihak PT Pinang Witmas Abadi (PWA) Istat Lingga tersebut. Sehingga apabila kemudian hal tersebut masih saja tetap di lakukan. Maka kemungkinan besar aksi demo tersebut akan terus turun berkelanjutan. Guna melindungi tanah atau lahan milik warga.  (Joko Nugraha/timliputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini