Tersangka DG Pengedar Narkoba jenis Sabu |
KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Pengedar
yang ditangkap ini berinisial DG alias AY, usia 21 tahun, warga Jalan Parit
Serikat, Desa Malikian nekat sembunyikan Narkotika jenis sabu dalam bungkusan
permen.
Hal itu
disampaikan Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres
Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, yang membenarkan adanya penangkapan terhadap DG
alias AY di Desa Malikian dengan modus sembunyikan barang bukti dalam bungkusan
permen.
Menurut
Eldyg, penangkapan terhadap DG alias AY berawal dari laporan masyarakat bahwa
AY sering terlibat dalam transaksi jual beli dan kepemilikan narkotika golongan
1 jenis sabu.
Mendapat
laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika, Tim Satres Narkoba
Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan.
“Akhirnya,
pada Sabtu 12 Juni 2021 sore, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan
kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan
pengendapan untuk menangkapnya,” ungkap Eldyg.
Cukup lama
polisi harus bersabar untuk mengawasi gerak-gerik tersangka DG alias AY. Bahkan
hingga malam hari, pengendapan tetap dilakukan agar buruan tak lolos.
Pada pukul
23.00 WIB, tersangka DG alias AY yang tak sadar telah diintai, bersepeda motor
Vario KB 6068 BJ, melaju kencang di Jalan Raya Malikian.
"Saat
itu lah, kami dari Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan
penangkapan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan," terangnya.
Begitu
hendak melarikan diri, DG alias AY langsung dibekuk di tengah jalan.
Namun saat
itu DG alias AY sempat mengeluarkan tantangan kepada petugas. Ia mengatakan
dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.
Tapi ia
tetap dibekuk sambil menunggu Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.
“Kami cukup
kesulitan untuk mencari barang bukti meski disaksikan Ketua RT. Rupanya,
tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni
dikemas atau dibungkus dalam permen,” bebernya.
Permen itu
sempat dilewatkan polisi, karena mengira benar-benar berisi permen. Tapi begitu
dilakukan pemeriksaan ulang, bungkusan permen itu dibuka petugas.
Rupanya,
bungkus permen berisi kertas tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan
narkotika golongan 1 jenis sabu. Tak ayal, DG alias AY yang yang sempat
menantang polisi, tak berkutik lagi.
“Di hadapan
Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia langsung kita giring
ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Eldyg Hernowo.
Selain sabu,
Tim Satres Narkoba juga mengamankan satu unit sepeda motor dan HP android milik
tersangka. [tim liputan].
Editor :
Taufik