Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti Dan Tersangkanya

Editor: Redaksi author photo

 

Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkoba Ini Tersangkanya

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pores Kubu Raya ungkap beberapa kasus kriminal  yang ditangani jajaran dengan 5 orang tersangka, 3 tersangka tindak pidana narkoba, 1 tersangka tindak pidana pencabulan dan 1 tersangka tindak pidana pencurian.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G.Suawa,S.P.,S.I.K. didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya dalam press release di halaman Markas Komando Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio, Senin (31/05/2020).

“Polres Kubu Raya berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana dengan tersangka yang kita hadirkan ada 5 orang terdiri dari 3 tersangka pidana narkoba, 1 tersangka pidana pencabulan, 1 tersangka pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas Sandhy.

Tersangka Narkoba pertama berinisaial LF berhasil diringkus di Jalan Trans Kalimantan depan pangkalan Pasir Cipta Karya Kecamatan Sungai Ambawang. LF Ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan dari pengeledahan berhasil temukan barang bukti satu plastik klip transparan di celana sebelah kiri yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka Narkoba kedua berinisial AS diamankan polisi di Gang Olahraga Desa Padang Tikar II Kecamatan Batu Ampar, tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan diduga sebagai pengedar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 klip transparan berisikan serbuk yang diduga jenis narkotika sabu yang masin-masing ditemukan di tas ransel dan disebuah tempat minyak rambut.

Tersangka Narkoba ketiga berinisial YA berhasil ditangkap di sebuah rumah di Gang Babusalam Desa Padang Tikar II Kecamatan Batu Ampar, tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan drumah pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu diatas plapon toilet sebanyak 20 paket dan satu paket ditemukan di pinggang pelaku sehingga berjumlah 21 paket.

“Ketiga Tersangka Diatas Dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika,” jelas Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G.Suawa. (tim liputan).

Editor : Taufik

 

Share:
Komentar

Berita Terkini