![]() |
Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkoba Ini Tersangkanya |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pores Kubu Raya ungkap beberapa kasus kriminal yang ditangani jajaran dengan 5 orang tersangka, 3 tersangka tindak pidana narkoba, 1 tersangka tindak pidana pencabulan dan 1 tersangka tindak pidana pencurian.
Hal itu
disampaikan Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G.Suawa,S.P.,S.I.K.
didampingi Kabagops, Kasatresnarkoba dan KBO Reskrim Polres Kubu Raya dalam
press release di halaman Markas Komando Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio,
Senin (31/05/2020).
“Polres Kubu
Raya berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana dengan tersangka yang
kita hadirkan ada 5 orang terdiri dari 3 tersangka pidana narkoba, 1 tersangka
pidana pencabulan, 1 tersangka pidana pencurian dengan pemberatan,” jelas
Sandhy.
Tersangka Narkoba
pertama berinisaial LF berhasil diringkus di Jalan Trans Kalimantan depan
pangkalan Pasir Cipta Karya Kecamatan Sungai Ambawang. LF Ditangkap berdasarkan
pengaduan masyarakat dan dari pengeledahan berhasil temukan barang bukti satu
plastik klip transparan di celana sebelah kiri yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka Narkoba
kedua berinisial AS diamankan polisi di Gang Olahraga Desa Padang Tikar II Kecamatan
Batu Ampar, tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan diduga
sebagai pengedar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 klip transparan
berisikan serbuk yang diduga jenis narkotika sabu yang masin-masing ditemukan
di tas ransel dan disebuah tempat minyak rambut.
Tersangka Narkoba
ketiga berinisial YA berhasil ditangkap di sebuah rumah di Gang Babusalam Desa
Padang Tikar II Kecamatan Batu Ampar, tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan
masyarakat diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan
penggeledahan drumah pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu diatas plapon
toilet sebanyak 20 paket dan satu paket ditemukan di pinggang pelaku sehingga
berjumlah 21 paket.
“Ketiga
Tersangka Diatas Dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika,” jelas Wakapolres
Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G.Suawa. (tim liputan).
Editor :
Taufik