Polres Kubu Raya Tangkap 4 Pemuda Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Desa Parit Baru

Editor: Redaksi author photo
4 Pemuda Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Desa Parit Baru

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan 4 orang terduga pelaku pengguna, kurir dan pengedar narkotika jenis ganja, Keempat tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah di Gang Angsana 1 Komplek Pondok Indah Lestari A1 No 3 RT 004 RW010 Desa  Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (01/06/2021).

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia mengatakan keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RH (26) warga Jalan Adisicipto Gg Mawar Putih Desa Parit Baru, MS (18) warga jalan Sulawesi Gg Karya Bhakti III  Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota, HA (25) warga Jalan Nurul Huda Gg H Saleh I Desa Parit Baru dan SA (25) warga Gg Teratai II Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya KabupatenKubu Raya.

“Penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gang Angsana 1 Kompl PIL A1 No 3 Desa Parit Baru pemilik rumah Inisial SD menjadi tempat transaksi jual beli dan tempat menggunakan  narkotika jenis ganja,” jelas Robert.

Dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan warga setempat dan diketahui RH diduga sebagai kurir dan pengguna yang saat itu sedang duduk di diteras rumah sambil menunggu pembeli.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat untuk dijual yang disimpan di bawah kasur serta uang tunai diduga hasil transaksi  sejumlah Rp. 300.000,” unngkap Iptu Robert Damanik.

Iptu Robert Damanik mengatkan dari hasil penangkapan keempat pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 153 paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat dengan berat seluruhnya 209,66 Gram, uang tunai  sejumlah Rp. 850.000,- 1 lembar uang Malaysia @ RM.10, 1 Unit Hp merk XIAOMI type Note 4 X.

“Untuk keempat pelaku kita kenakan pasal Psl 111 ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Menindaklanjuti Perintah Kapolres Bahwa Tidak ada Tempat Ruang Dan Waktu Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya ini,” pungkasnya. (Sumber: Humas Polres Kubu Raya).

Editor : Taufik

Share:
Komentar

Berita Terkini