4 Pemuda Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Desa Parit Baru |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan 4 orang terduga pelaku pengguna, kurir dan pengedar narkotika jenis ganja, Keempat tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah di Gang Angsana 1 Komplek Pondok Indah Lestari A1 No 3 RT 004 RW010 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (01/06/2021).
Hal tersebut
disampaikan Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik, Ia
mengatakan keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial RH (26) warga
Jalan Adisicipto Gg Mawar Putih Desa Parit Baru, MS (18) warga jalan Sulawesi Gg
Karya Bhakti III Kelurahan Akcaya Kecamatan
Pontianak Selatan Kota, HA (25) warga Jalan Nurul Huda Gg H Saleh I Desa Parit
Baru dan SA (25) warga Gg Teratai II Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya
KabupatenKubu Raya.
“Penangkapan
keempat pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gang
Angsana 1 Kompl PIL A1 No 3 Desa Parit Baru pemilik rumah Inisial SD menjadi
tempat transaksi jual beli dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja,” jelas Robert.
Dari
informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan
pengeledahan yang disaksikan warga setempat dan diketahui RH diduga sebagai
kurir dan pengguna yang saat itu sedang duduk di diteras rumah sambil menunggu
pembeli.
“Pada saat
dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket kecil
yang dibungkus dengan kertas warna coklat untuk dijual yang disimpan di bawah
kasur serta uang tunai diduga hasil transaksi
sejumlah Rp. 300.000,” unngkap Iptu Robert Damanik.
“Untuk keempat
pelaku kita kenakan pasal Psl 111 ayat (1) atau Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika, Menindaklanjuti Perintah Kapolres Bahwa Tidak ada
Tempat Ruang Dan Waktu Pelaku Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya ini,”
pungkasnya. (Sumber: Humas Polres Kubu Raya).
Editor :
Taufik