Ketua Dewan Pers, M Nuh Kutuk Pembunuhan Wartawan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Ketua Dewan Pers M Nuh mengutuk keras aksi pembunuhan Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap di Simalungun, Sumatera Utara itu, Sabtu (19/6/2021).
Mara Salem diketahui meninggal dengan luka tembak di pahanya di
atas mobilnya yang diparkir 300 meter dari kediamannya, Sabtu (19/6/2021). Saat
ditemukan warga, Mara Salem masih bernafas. Namun dalam perjalanan menuju rumah
sakit, Mara menghembuskan nafas terakhir.
Ketua Dewan Pers mendesak aparat kepolisian segera mengungkap
kasus pembunuhan Mara Salem secepatnya dan mengungkap motif dibalik pembunuhan
itu, sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap Mara Salem dan keluarga, seperti
dilansir di harian Indonesia.id.
Sementara kepada kalangan wartawan di Simalungun dan
Sumatera Utara, Ketua Dewan Pers dapat membantu pihak kepolisian mendapatkan
bukti atas pembunuhan Mara Salem.
Menurut M Nuh, kekerasan dalam bentuk apapun terhadap profesi
wartawan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
Apalagi sampai menggunakan kekerasan bersenjata dan
menghilangkan nyawa wartawan.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pihak pihak yang bersengketa
dengan Pers dapat menggunakan saluran UU Pers no 40 tahun 1999 dan Peraturan
Dewan Pers.
“Saya juga meminta kepada para wartawan untuk mengkedepankan
keselamatan diri dalam menjalankan pekerjaan selain juga menerapkan Kode Etik
Jurnalistik secara profesional,” tulis M Nuh dalam Surat Pernyataan Dewan Pers
tertanggal 19 Juni 2021 itu.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers merujuk penjelasan Kasat
Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo dalam keterangan kepada Pers,
Sabtu (19/6/2021) bahwa Mara Salem ditemukan warga meninggal di dalam kendaraan
pribadinya dekat kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Ketua Dewan Pers menulis, Mara Salem ditemukan tewas dengan dua
luka tembak dipahanya.
Ketua Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya
Mara Salem Harahap dan meminta keluarga diberikan kekuatan dalam menerima
cobaan. (*tim liputan).
Editor : Taufik