KALBARNEWS.CO.ID (LAMPUNG) - Setelah melayangkan surat sanggahan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Kepala BPN Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Lampung dan Gubernur Provinsi Lampung sebagai tembusan terhadap terbitnya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor 07/BA-08.01/II/2021, kini Seno Aji resmi melaporkan dugaan Maladministrasi oleh pihak BPN Kantah Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal ini
disampaikan oleh Seno Aji kepada awak media melalui siaran persnya usai menyampaikan
laporan pengaduan.
"Tadi
sudah disampaikan laporan pengaduan atas indikasi maladministrasi oleh BPN
Kantah Kota Bandar Lampung yang langsung di tujukan kepada Kepala Kantor
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung", ungkap Seno Aji.
Dia
menjelaskan jika laporan pengaduan telah diterima dan sedang diverifikasi oleh
pihak Ombudsman.
"Sejumlah
dokumen sudah saya lampirkan dalam pengaduan ini, baik itu kronologis,
identitas, dan dokumen lainnya yang menyangkut bidang tanah milik Srinatun Puji
Astuti sebagai pemilik lahan atau tanah yang terletak di Jalan Pelita II RT 09
Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung berdasarkan
sertifikat hak milik nomor: 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik
nomor 7943/KD/Kedamaian dan diterima oleh Upi," jelas Seno Aji.
Diketahui,
lahan atau tanah milik Srinatun Puji Astuti ini telah diserobot dan dikuasai
tanpa izin oleh pihak lain bernama Andi dan Anita sejak 2019 sampai dengan saat
ini.
Modus yang
mereka lakukan dengan cara merusak tanda-tanda batas tanah milik Srinatun Puji
Astuti berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi yang berada di luar Persil,
plang nama atas nama Srinatun Puji Astuti dan tanda lainnya, kemudian membangun
rumah permanen di atas lahan atau tanah milik Srinatun Puji Astuti tersebut.
Walaupun
sudah ditegur oleh Srinatun Puji Astuti, oknum tersebut tetap melanjutkan
menguasai lahan tanpa izin milik Srinatun Puji Astuti yang berujung
dilaporkannya pihak penyerobot dan menguasai lahan dan tanah tanpa izin ke
Polresta Bandar Lampung pada tanggal 14 Januari 2020.
Walaupun
pada tanggal 06 November 2006 BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pernah
menerbitkan berita acara pengukuran pengembalian batas dan menyatakan benar
lahan dan tanah tersebut milik Srinatun Puji Astuti Karena sesuai dengan SHM
nomor 937/B.KDM/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik nomor
7943/KD/Kedamaian, anehnya saat ini BPN Bandar Lampung melalui Berita acara
nomor 07/BA-08.01/II/2021 menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan pengembalian
batas dikarenakan tanah yang diakui oleh pemohon telah berdiri bangunan
permanen yang tidak dikuasi pemohon dan tidak berada pada lokasi menurut Warkah
ukur di Kantah Kota Bandar Lampung.
Sementara
Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan dan tanah tersebut dan merawatnya
sejak tahun 1982 sampai denga pihak lain menguasai tanahnya yaitu tahun 2019.
Saat
menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Seno Aji dikawal
oleh sejumlah pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi
Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD). (tim liputan).
Editor : Aan