KALBARNEWS.CO.ID (SEMARANG) - Pemerintah Kota Semarang memberlakukan penyekatan dibeberapa lokasi hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peyebaran pandemic covid-19 pada libur hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M.
Walaupun demikian Pemerintah Kota Semarang masih
mentolerir warganya untuk mudik lokal di wilayah
aglomerasi (kawasan tertentu) pada Lebaran 2021. Kendati demikian, setiap kendaraan
dan pendatang yang masuk ke Kota Semarang tetap akan diperiksa Dinas Kesehatan Setempat.
Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto menyikapi
penyekatan di Kota Semarang jelang Mudik Lebaran 1442 H ini.
Adapun, untuk
kendaraan penumpang seperti bus antar kota antarprovinsi sejak diterbitkannya
adendum (ketentuan tambahan) larangan mudik, sudah tidak diperkenankan lagi
untuk beroperasi atau melintas Kota Semarang.
"Bus antar
kota, antar provinsi sudah tidak diperbolehkan jalan. Mereka harus mematuhi
peraturan dari Dirjen Perhubungan Darat," kata Endro.
Sementara itu,
Dinas Perhubungan Kota Semarang akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan
kepada pendatang atau pemudik di sembilan titik masuk Kota Semarang. Selain
itu, juga dilakukan di pintu masuk seperti bandara, stasiun, terminal dan
pelabuhan.
Untuk sembilan
titik lokasi penyekatan di Kota Semarang diantaranya, sebagai berikut:
- Pintu Tol Kalikangkung
- Pintu Tol Banyumanik
- Pos Taman Unyil
- Pos Mangkang
- Pos Genuksari
- Pos Darupono
- Pos Sisemut
- Penggaron
- Cangkiran
Editor : Aan