Geledah Lapas IIB Ketapang Antisipasi Peredaran Narkoba Dan Barang Terlarang Lain

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang lakukan rajia rutin terhadap warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memberantas peredaran narkoba serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas II B Ketapang Kalimantan Barat.

Rajia rutin tersebut dengan melakukan penggeledahan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ramli.

Plh. Kepala Satuan Pengamanan Lapas II B Ketapang ini menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengantisipasi adanya peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Rajia dilakukan dengan menggeledah blok hunian narapidana. Kami memeriksa setiap sudut kamar, lemari para penghuni dan semuanya dianggap mencurigakan tanpa pengecualian,” terang Ramli.

Dari kegiatan itu, jajaran Lapas IIB Ketapang berhasil mengamankan 10 unit HP, 13 set charger handphone serta barang logam lainnya. Seperti, kompor listrik, pisau, gunting dan multitester analog.

Semua barang ilegal yang ditemukan tersebut, dikatakan Ramli, langsung didata dan dilakukan penindakan

Kegiatan rutin dijelaskan dia, telah sesuai dengan semangat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Kepdirjen No. PAS-416, PK. 01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015, Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan DAN ketertiban.

“Sekali lagi saya katakan, selain merajia barang haram lainnya, Penggeledahan tersebut semata, upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas,” ujar Ramli. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini