KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang lakukan rajia rutin terhadap warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memberantas peredaran narkoba serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas II B Ketapang Kalimantan Barat.
Rajia rutin tersebut
dengan melakukan penggeledahan dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Satuan
Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ramli.
Plh. Kepala
Satuan Pengamanan Lapas II B Ketapang ini menjelaskan kegiatan ini bertujuan
mengantisipasi adanya peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya, serta
menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Rajia
dilakukan dengan menggeledah blok hunian narapidana. Kami memeriksa setiap
sudut kamar, lemari para penghuni dan semuanya dianggap mencurigakan tanpa
pengecualian,” terang Ramli.
Dari kegiatan itu, jajaran Lapas
IIB Ketapang berhasil mengamankan 10 unit HP, 13 set charger handphone serta
barang logam lainnya. Seperti, kompor listrik, pisau, gunting dan multitester
analog.
Semua barang ilegal yang
ditemukan tersebut, dikatakan Ramli, langsung didata dan dilakukan penindakan
Kegiatan rutin dijelaskan dia,
telah sesuai dengan semangat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang
tertuang dalam Kepdirjen No. PAS-416, PK. 01.04.01 Tanggal 21 Agustus 2015,
Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan DAN ketertiban.
“Sekali lagi saya katakan,
selain merajia barang haram lainnya, Penggeledahan tersebut semata, upaya
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di
dalam Lapas,” ujar Ramli.
(tim liputan).
Editor : Aan