![]() |
TP (42) Tersangka Pencabulan dengan Pengancaman Anak dibawah Umur |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polsek Rasau Jaya mengamankan satu orang laki-laki berinisial TP (42) warga Desa Sungai Radak Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya yang di duga melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap dan mengancam menggunakan senjata tajam serta melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (05/04/2021).
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasannudin yang menjelaskan
penangkapan tersangka TP berdasarkan laporan dari JA (34) Ibu Korban bahwa
telah terjadi kasus tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap serta
Pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anaknya.
Menurut laporan
JA ibu korban kejadian itu berawal Pada hari Jumat (03/04) sekira jam 10.00 wib
tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang
berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya kemudian di sekap disertai ancaman
selanjutnya korban di cabuli.
Selanjutnya
pada hari Sabtu (04/04/2021) team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan
pengejaran dan sekira jam 19.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di
rumahnya di Radak Kec Terentang Kab.Kubu Raya.
Saat di interogasi
tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan
penyekapan ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap
korban.
Dari pengakuan
tersangka sebelumnya tersangka telah memberikan obat yang diracik berupa
vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa
pusing.
“Kemudian
korban dibawah ke sebuah penginapan
untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur selanjutnya pelaku
menyekap korban dengan menggunakan lakban kemudian korban diancam dengan
menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan,” terang Kapolsek.
Setelah itu
tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban.
“Atas
kejadian tersebut korban dilakukan visun sementara Pelaku serta barang bukti
kita amankan ke Polsek Rasau Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu
Dede Hasannudin. (tim liputan).
Editor : Aan