Pria Pelaku Pencabulan Dan Penyekapan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polsek Rasau Jaya

Editor: Redaksi author photo
TP (42) Tersangka Pencabulan dengan Pengancaman Anak dibawah Umur

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polsek Rasau Jaya mengamankan satu orang laki-laki berinisial TP (42)  warga Desa Sungai Radak Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya yang di duga melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap dan mengancam menggunakan senjata tajam serta melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (05/04/2021). 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasannudin yang menjelaskan penangkapan tersangka TP berdasarkan laporan dari JA (34) Ibu Korban bahwa telah terjadi kasus tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap serta Pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anaknya.

Menurut laporan JA ibu korban kejadian itu berawal Pada hari Jumat (03/04) sekira jam 10.00 wib tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli.

“Berdasarkan laporan tersebut saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya    melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara dan tim unit reskrim kami menemukan petunjuk yang mengarah ke tersangka,“ jelas Kapolsek.

Selanjutnya pada hari Sabtu (04/04/2021) team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengejaran dan sekira jam 19.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Radak Kec Terentang Kab.Kubu Raya.

Saat di interogasi tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban.

Dari pengakuan tersangka sebelumnya tersangka telah memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing. 

“Kemudian korban dibawah ke sebuah penginapan  untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur selanjutnya pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban kemudian korban diancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan,” terang Kapolsek.

Setelah itu tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban.

“Atas kejadian tersebut korban dilakukan visun sementara Pelaku serta barang bukti kita amankan ke Polsek Rasau Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Dede Hasannudin. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini